MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nurul Ghufron Akan Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Publisher: Redaktur 20 Mei 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait bantuan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) dilanjutkan hari ini. Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaannya sebagai terperiksa.

“Sesuai putusan majelis kemarin, Senin jam 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG (Nurul Ghufron),” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, dikutip Senin 20 Mei 2024.

Haris menyatakan bahwa Dewas KPK akan membacakan putusan kode etik Nurul Ghufron pada pekan ini, meskipun waktu pastinya belum ditentukan. “Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis,” ujarnya.

Sidang etik Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran Ghufron. “Tidak hadir (Ghufron), sidang ditunda karena pembelaan yang bersangkutan belum selesai,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi Polri: Komjenpol Ahmad Dofiri Wakapolri, Irjenpol Dedi Irwasum

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menambahkan bahwa Ghufron meminta penundaan sidang untuk menyiapkan pembelaannya. “NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya, Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Syamsuddin.

Sidang etik Nurul Ghufron sebelumnya dijadwalkan pada Jumat 17 Mei 2024, dengan agenda pembelaan Ghufron. Sidang ini pertama kali digelar pada Selasa 14 Mei 2024.

Sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa KPK dalam proses sidang, terdiri atas sembilan saksi dan satu saksi ahli.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi ASN di Kementan. Ia akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan. “Besok akan ada sidang lanjutan, yaitu pembelaan dari saya,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga:  4 Kapolda Dirotasi, 4 Pamen Promosi Wakapolda, Ini Sosoknya!

Hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang Dibantu Mutasi

Dewas KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu dalam mutasi tidak saling kenal. Anggota Dewas KPK, Harjono, menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin adalah antara Ghufron dan mertua ASN tersebut, yang merupakan temannya. “Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya,” ungkap Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: anggota Dewas KPK, ASN, Dewas KPK, Kementan, Ketua Dewas KPK, Mutasi, Nurul Ghufron, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?