MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Ancaman Hukuman Mati untuk AKP Dadang

Publisher: Redaktur 24 November 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

PADANG, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tersangka pembunuhan Kasatreskrim AKP Riyanto Ulil Anshar dengan pasal pembunuhan berencana. Maksimal hukuman di pasal pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” jelas Dirreskrimum Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.

Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelum itu penyidik bekerja marathon menangani kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Instruksi Kapolda Lampung ke Jajaran Usai 3 Anggota Gugur Saat Gerebek Judi

“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam,” ungkapnya.

“Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan menambahkan sejumlah pasal yang menunggu Dadang antara lain pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal-pasal tentang Kode Etik Polri.

“Ancaman maksimalnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat kepada terduga pelanggar, yaitu Kabag Ops,” katanya.

Baca Juga:  Sebelum Tewas Ditembak, AKP Ryanto Berniat Nikahi Polwan Tahun Depan

“Dari hail pemeriksaan yang dilakukan Propam, tersangka dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal-pasal tentang Kode Etik Polri,” katanya

Pemeriksaan terhadap AKP Dadang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan selama tujuh hari.

“Kegiatan pemeriksaan masih terus bergulir. Sesuai janji Kapolda akan dilakukan selama tujuh hari. Jika pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik,” katanya lagi.

Kasus penembakan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dini hari.

Baca Juga:  DPO Pembunuh Vina Nyamar Kuli Bangunan di Bandung

Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil. HUM/GIT

TAGGED: AKP Dadang Iskandar, AKP Ulil Ryanto Anshar, Dirreskrimum, Hukuman Mati, Kabid Humas, Kombespol Andry Kurniawan, Kombespol Dwi Sulistyawan, Pasal Pembunuhan Berencana, Polda Sumbar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi
20 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Pemerintahan

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Hukum

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
Imigrasi

TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?