MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Ancaman Hukuman Mati untuk AKP Dadang

Publisher: Redaktur 24 November 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

PADANG, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tersangka pembunuhan Kasatreskrim AKP Riyanto Ulil Anshar dengan pasal pembunuhan berencana. Maksimal hukuman di pasal pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” jelas Dirreskrimum Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.

Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelum itu penyidik bekerja marathon menangani kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kabag Ops Polres Solok Selatan Juga Tembaki Rumdin Kapolres

“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam,” ungkapnya.

“Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan menambahkan sejumlah pasal yang menunggu Dadang antara lain pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal-pasal tentang Kode Etik Polri.

“Ancaman maksimalnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat kepada terduga pelanggar, yaitu Kabag Ops,” katanya.

Baca Juga:  Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Plastik dan Proses Pemulihan

“Dari hail pemeriksaan yang dilakukan Propam, tersangka dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal-pasal tentang Kode Etik Polri,” katanya

Pemeriksaan terhadap AKP Dadang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan selama tujuh hari.

“Kegiatan pemeriksaan masih terus bergulir. Sesuai janji Kapolda akan dilakukan selama tujuh hari. Jika pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik,” katanya lagi.

Kasus penembakan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dini hari.

Baca Juga:  Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen

Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil. HUM/GIT

TAGGED: AKP Dadang Iskandar, AKP Ulil Ryanto Anshar, Dirreskrimum, Hukuman Mati, Kabid Humas, Kombespol Andry Kurniawan, Kombespol Dwi Sulistyawan, Pasal Pembunuhan Berencana, Polda Sumbar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?