MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Sebut Penyebab Kerusakan KPK Salah Satunya Revisi UU

Publisher: Redaktur 20 November 2024 2 Min Read
Share
Saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta capim KPK menyampaikan tanggapan terkait peluang direvisinya Undang-undang KPK. Benny berpendapat bahwa kehancuran KPK bermula dari adanya revisi tersebut.

Hal ini diungkapkan Benny saat tes uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI, Senin 18 November 2024 malam. Benny mengatakan bahwa kerusakan KPK bukan karena tata kelolanya.

“Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi Undang-undang KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” kata Benny.

Baca Juga:  MAKI Usul DPR Gandeng Psikolog Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK

Benny pun menyinggung soal penyidik KPK yang bukan jadi independen namun malah dilucuti. Hal itu salah satunya melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK jadi penyidik independen?” ucapnya.

Benny kemudian bertanya kepada Michael soal pandangannya terhadap revisi kembali UU KPK. Michael berpandangan bahwa UU KPK harus direvisi kembali.

“Setuju Pak UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan,” ucap Michael.

Baca Juga:  Eks Pegawai Korban TWK Bakal Daftar Capim KPK

“Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK. Ketika KPK sekarang dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif. Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak,” tambahnya.

Michael menyebut independensi juga perlu diterapkan kepada para penyidik. Terlebih dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” tuturnya.

Baca Juga:  LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

Diketahui, Komisi III DPR memulai rangkaian tes uji kelayakan dan kepatutan capim dan cadewas KPK. Tes tersebut direncakan akan berakhir pada Kamis 21 November 2024.

Setelahnya DPR akan menentukan 5 nama capim dan 5 nama cadewas KPK. Baru setelahnya nama itu akan diserahkan ke presiden RI. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, capim kpk, Komisi III DPR RI, Michael Rolandi Cesnanta Brata, uji kelayakan dan kepatutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?