MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Sebut Penyebab Kerusakan KPK Salah Satunya Revisi UU

Publisher: Redaktur 20 November 2024 2 Min Read
Share
Saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta capim KPK menyampaikan tanggapan terkait peluang direvisinya Undang-undang KPK. Benny berpendapat bahwa kehancuran KPK bermula dari adanya revisi tersebut.

Hal ini diungkapkan Benny saat tes uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI, Senin 18 November 2024 malam. Benny mengatakan bahwa kerusakan KPK bukan karena tata kelolanya.

“Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi Undang-undang KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” kata Benny.

Baca Juga:  Ida Budhiati Soroti Persepsi Negatif ke KPK, Mau Ubah Pemeriksaan Kode Etik

Benny pun menyinggung soal penyidik KPK yang bukan jadi independen namun malah dilucuti. Hal itu salah satunya melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK jadi penyidik independen?” ucapnya.

Benny kemudian bertanya kepada Michael soal pandangannya terhadap revisi kembali UU KPK. Michael berpandangan bahwa UU KPK harus direvisi kembali.

“Setuju Pak UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan,” ucap Michael.

Baca Juga:  Polisi NTT Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Ipda Rudy Terkena Demosi, Komisi III DPR Prihatin

“Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK. Ketika KPK sekarang dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif. Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak,” tambahnya.

Michael menyebut independensi juga perlu diterapkan kepada para penyidik. Terlebih dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” tuturnya.

Baca Juga:  Cadewas KPK Hamdi: Indeks Korupsi RI Turun Ada Kaitan dengan Kasus Etik Firli

Diketahui, Komisi III DPR memulai rangkaian tes uji kelayakan dan kepatutan capim dan cadewas KPK. Tes tersebut direncakan akan berakhir pada Kamis 21 November 2024.

Setelahnya DPR akan menentukan 5 nama capim dan 5 nama cadewas KPK. Baru setelahnya nama itu akan diserahkan ke presiden RI. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, capim kpk, Komisi III DPR RI, Michael Rolandi Cesnanta Brata, uji kelayakan dan kepatutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?