MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Cecar Capim KPK Ibnu Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Publisher: Redaktur 20 November 2024 3 Min Read
Share
Komisi III DPR uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Calon pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo pun menyinggung masa lalu Ibnu yang pernah memvonis bebas dalam perkara korupsi.

Hal itu disinggung oleh Rudianto Lallo dalam tes uji kepatutan dan kelayakan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024. Rudianto awalnya menyebut Ibnu dahulu pernah menjadi hakim yang bertugas di Jakarta.

“Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pastilah ibaratnya kelas 1,” kata Rudianto.

Baca Juga:  Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu

“Dalam beberapa perkara yang Saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor,” tambahnya.

Rudianto mengatakan pengadilan memang bukan untuk menghukum orang, tapi untuk mencari keadilan. Namun Rudianto mengatakan tak ingin mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

“Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu,” kata dia.

Kemudian Rudianto melanjutkan dengan bertanya mengapa Ibnu memilih ingin menjadi pimpinan KPK. Namun bukan memilih menjadi hakim agung karena latar belakangnya.

“Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motifasi Bapak di situ?” kata dia.

Baca Juga:  Ida Budhiati Soroti Persepsi Negatif ke KPK, Mau Ubah Pemeriksaan Kode Etik

Respons Capim KPK Ibnu
Merespons itu, Ibnu mengatakan motivasinya mendaftar capim karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan. Yaitu memproses suatu perkara, salah satunya adalah perkara korupsi.

“Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama,” kata dia.

Ibnu mengatakan, jika menjadi bagian dari KPK, bukan suatu perubahan yang besar. Sebab, tujuannya adalah sama-sama memberantas korupsi.

“‘Untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi, sehingga bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa,” kata dia.

Baca Juga:  Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

“Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.

Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010. Ida Bagus disebutkan hanya dicatut namanya sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya. HUM/GIT

TAGGED: calon pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepatutan, Komisi III DPR, uji kelayakan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?