MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RUU DKJ Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir

Publisher: Admin 19 November 2024 2 Min Read
Share
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Hasil dari rapat Paripurna DPR RI  tersebut, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU hasil revisi ini, terdapat penambahan empat pasal baru.

Keempat pasal tambahan tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Secara keseluruhan, revisi UU DKJ ini tidak mengubah pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Penambahan empat pasal tersebut mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  HUT ke-79 Bhayangkara, Adies Kadir: Polri Kian Humanis, Bukti Nyata Dicintai Rakyat

“Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Adies Kadir kepada anggota dewan yang hadir, dan dijawab dengan serempak setuju.

Meskipun UU DKJ telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Supratman menjelaskan, sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.

“Jadi, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Pasal 70 UU DKJ menyatakan bahwa UU ini berlaku sejak ditandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Adies Kadir Tegaskan Nama Sekjen DPP Golkar Sudah di Tangan Ketum Terpilih Bahlil Lahadalia

Supratman juga menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan waktu beberapa tahun. Penandatanganan Keppres baru akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung siap.

“Proses pembangunan infrastruktur ini bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu prioritas utama adalah infrastruktur untuk pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar roda pemerintahan di IKN dapat berjalan dengan baik,” jelasnya. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, DPR Sahkan RUU DKJ, Ibu Kota Nusantara, IKN, Rapat Paripurna, UU Daerah Khusus Jakarta, UU DKJ, Wakil Ketua Adies Kadir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?