MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Napi Pesta Sabu Jadi Justice Collaborator, Menteri Agus: Petugas Lapas Pengguna Narkoba akan Disanksi

Publisher: Redaktur 19 November 2024 3 Min Read
Share
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku mendapat laporan soal petugas lapas yang menyebarkan video pesta sabu, RB, berstatus pecandu narkoba dan puluhan hari tidak masuk kerja.

Menyikapi laporan tersebut, Agus mengatakan akan mengecek kebenaran dari laporan yang dia terima. Agus menyampaikan jika laporan soal RB pengguna narkoba terbukti, pihaknya akan merehabilitasi RB. Namun RB akan dijadikan justice collaborator bila yang dikatakannya di media sosial benar.

“Bunyi laporannya memang yang bersangkutan (RB) memakai narkoba dan sedang dalam perawatan, dan mangkir berturut-turut 67 hari. Laporan ini akan kami cek benar atau tidak. Kalau benar pengguna dan mangkir ini kan kesalahan, maka akan direhab dan diproses,” jelas Agus, Selasa 19 November 2024.

Baca Juga:  Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Agus menuturkan seorang petugas lapas jika terbukti menggunakan narkoba maka akan disanksi. Namun jika petugas lapas tersebut juga mengungkap fakta pelanggaran hukum di dalam lapas, maka posisinya bisa dijadikan justice collaborator, sehingga memperingan sanksinya.

“Tapi karena dia menyebarkan (video napi pesta narkoba), maka akan dimasukkan klasifikasi justice collaborator, untuk meringankan hukuman dia bila sebelumnya dia ada melakukan pelanggaran,” terang Agus.

Untuk diketahui, RB mengunggah video dirinya meminta tolong setelah menyebarkan video napi pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam video terbaru, RB mengatakan dirinya menyebarkan video dengan motivasi menegakkan kebenaran.

Baca Juga:  Polisi Kantongi Identitas Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

“Bantu saya, saya ingin menegakkan kebenaran. Kenapa yang dibahas saya yang bermasalah? Bahas saja kenapa video itu bisa ada di handphone, bisa ada sabu, bisa ada semua, semua milik punya. Pak Presiden Prabowo Subianto, bantu saya, Pak. Ini emosi saya, sudah nggak tahan ini, Pak. Saya sampai meneteskan air mata demi negara Indonesia maju, Bapak. Tidak demi kepentingan pribadi, Bapak. Saya berani maju karena saya merasa benar. Saya yakin Bapak Prabowo bakal bela yang benar,” ungkap RB.

Sebelumnya Kadivpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sumsel Mulyadi menjelaskan video viral yang terjadi di dalam sel tahanan Lapas Tanjung Raja.

Menurutnya, saat itu ada warga binaan yang membawa handphone dan menghidupkan musik remix begitu keras, lalu direkam. Petugas yang menjaga lapas saat itu bernama Robby.

Baca Juga:  Buntut Kaburnya Gembong Narkoba Murtala cs, Karutan Narkoba Salemba Dinonaktifkan

“Robby menyita handphone napi tersebut dan mengancam kepada napi akan memberitahukan ke Kalapas dan KPLP. Karena Robby merupakan pecandu narkoba, sehingga ia memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada napi tadi, dan handphone-nya dikembalikan ke napi,” ujarnya.

Dia menegaskan yang merekam video itu bukan petugas lapas, melainkan warga binaan yang membawa handphone.

“Jadi kelemahan kami ada warga binaan yang membawa handphone ke dalam sel. Dia menghidupkan musik remix dengan volume cukup besar sehingga seolah-olah sedang ada yang berpesta narkoba,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Imipas, justice collaborator, Lapas Tanjung Raja, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Napi Pesta Sabu, Ogan Ilir, Sumatra Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?