JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku mendapat laporan soal petugas lapas yang menyebarkan video pesta sabu, RB, berstatus pecandu narkoba dan puluhan hari tidak masuk kerja.
Menyikapi laporan tersebut, Agus mengatakan akan mengecek kebenaran dari laporan yang dia terima. Agus menyampaikan jika laporan soal RB pengguna narkoba terbukti, pihaknya akan merehabilitasi RB. Namun RB akan dijadikan justice collaborator bila yang dikatakannya di media sosial benar.
“Bunyi laporannya memang yang bersangkutan (RB) memakai narkoba dan sedang dalam perawatan, dan mangkir berturut-turut 67 hari. Laporan ini akan kami cek benar atau tidak. Kalau benar pengguna dan mangkir ini kan kesalahan, maka akan direhab dan diproses,” jelas Agus, Selasa 19 November 2024.
Agus menuturkan seorang petugas lapas jika terbukti menggunakan narkoba maka akan disanksi. Namun jika petugas lapas tersebut juga mengungkap fakta pelanggaran hukum di dalam lapas, maka posisinya bisa dijadikan justice collaborator, sehingga memperingan sanksinya.
“Tapi karena dia menyebarkan (video napi pesta narkoba), maka akan dimasukkan klasifikasi justice collaborator, untuk meringankan hukuman dia bila sebelumnya dia ada melakukan pelanggaran,” terang Agus.
Untuk diketahui, RB mengunggah video dirinya meminta tolong setelah menyebarkan video napi pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam video terbaru, RB mengatakan dirinya menyebarkan video dengan motivasi menegakkan kebenaran.
“Bantu saya, saya ingin menegakkan kebenaran. Kenapa yang dibahas saya yang bermasalah? Bahas saja kenapa video itu bisa ada di handphone, bisa ada sabu, bisa ada semua, semua milik punya. Pak Presiden Prabowo Subianto, bantu saya, Pak. Ini emosi saya, sudah nggak tahan ini, Pak. Saya sampai meneteskan air mata demi negara Indonesia maju, Bapak. Tidak demi kepentingan pribadi, Bapak. Saya berani maju karena saya merasa benar. Saya yakin Bapak Prabowo bakal bela yang benar,” ungkap RB.
Sebelumnya Kadivpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sumsel Mulyadi menjelaskan video viral yang terjadi di dalam sel tahanan Lapas Tanjung Raja.
Menurutnya, saat itu ada warga binaan yang membawa handphone dan menghidupkan musik remix begitu keras, lalu direkam. Petugas yang menjaga lapas saat itu bernama Robby.
“Robby menyita handphone napi tersebut dan mengancam kepada napi akan memberitahukan ke Kalapas dan KPLP. Karena Robby merupakan pecandu narkoba, sehingga ia memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada napi tadi, dan handphone-nya dikembalikan ke napi,” ujarnya.
Dia menegaskan yang merekam video itu bukan petugas lapas, melainkan warga binaan yang membawa handphone.
“Jadi kelemahan kami ada warga binaan yang membawa handphone ke dalam sel. Dia menghidupkan musik remix dengan volume cukup besar sehingga seolah-olah sedang ada yang berpesta narkoba,” ujarnya. HUM/GIT