MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Respons MA soal Asumsi Ribuan Hakim Terlibat Makelar Kasus Zarof Ricar

Publisher: Redaktur 19 November 2024 4 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) merespons Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).

Dugaan ini menyusul penyitaan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun yang diduga hasil suap Zarof Ricar.

“Itu kan asumsi, ya, kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan eviden. Ya itu saja,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024.

Yanto mempertanyakan jumlah ribuan hakim yang diduga terlibat kasus Zarof Ricar. Apalagi, kata dia, jumlah hakim agung hanya 46 orang.

“Jumlah hakim agung itu cuma 46 (orang). Gitu lho. Hakim di Jakarta itu lima pengadilan kurang lebih 150, ya, artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi,” kata Yanto.

Baca Juga:  KY Investigasi Penusukan Hakim PA Batam, Dorong Pengamanan Khusus

Dia kembali menekankan hakim berbicara hukum bukan asumsi. “Metodenya seperi apa? Teorinya seperti apa?

Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan eviden,” tegas Yanto.

Sebelumnya, Mukti mengungkapkan bahwa kondisi lembaga peradilan saat ini sangat mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh Zarof.

Sebab, bila jasa pengurusan perkara senilai Rp1 miliar, maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus.

Dalam satu perkara terdapat tiga hakim. Sehingga, kata Mukti, bila ada 1.000 kasus perkara yang diurus maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan. Sedangkan, jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang.

“Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp1 miliar. Kalau Rp1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800,” kata Mukti beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis 24 Oktober 2024.

Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi usai. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya. HUM/GIT

TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, KY, Mahkamah Agung, Mantan pejabat MA, Mukti Fajar Nur Dewata, Ronald Tannur, Yanto, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025
Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
15 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Korupsi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Nasional

Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo

Nasional

Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?