MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Agung ke Kajati-Kajari soal Korupsi: Apabila Tidak Memperhatikan, Akan Saya Pindah

Publisher: Redaktur 7 November 2024 2 Min Read
Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tak hanya melakukan penindakan korupsi saja di daerah. Jaksa Agung juga meminta agar sistem diperbaiki agar tidak terjadi lagi tindakan serupa.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Kamis 7 November 2024. Dia sekaligus meminta jaksa hati-hati dalam penanganannya.

“Itu yang saya sampaikan pada jaksa di daerah untuk hati-hati menanganinya (korupsi). Saya juga ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa korupsi ini tolong untuk para Kajari-Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnnya,” kata dia.

Baca Juga:  Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Akui Pakai CSR BI untuk Kegiatan di Dapil

Burhanuddin mengatakan bahwa korupsi dari tahun ke tahun memiliki pola serupa. Apabila sistemnya tidak diperbaiki, maka bisa menjerat siapa saja.

“Karena dari tahun ke tahun, korupsi yang terjadi itu-itu saja. Kalau kita tidak mengubah dan memperbaiki sistem yang ada, itu akan terjadi menjerat kita semua,” imbuhnya.

Dia juga meminta para Kajati dan Kajari untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa yang hadir agar memperhatikan ucapannya.

“Saya minta para Kajari-Kajati setelah kalian melakukan pemberkasan, persidangan, setelah keputusan, lakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah setempat, lakukan perbaikan sistemnya, dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang,” tuturnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Chromebook: Menyingkap Keterlibatan Jaringan 'Mas Menteri Core Team'

“Apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang akan saya pindah,” lanjutnya.
Burhanuddin mengatakan pihak kejaksaan bukan mencari-cari kesalahan. Namun dia ingin agar korupsi di Indonesia menurun.

“Kami bukan cari kesalahan sehingga teman-teman di daerah menjadi objek kami. Yang kami inginkan adalah mari cintai negeri ini, rawat negeri ini, dan tentunya karena penilaian dunia terhadap korupsi Indonesia adalah sangat rendah,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Jaksa Agung, Kajari, kajati, Korupsi, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

Hukum

Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?