MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

“Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa 29 Oktober 2024.

“Sesuai yang ditangani oleh penyidik termasuk (menganalisis harta kekayaan) pihak-pihak lainnya yang terkait,” lanjutnya.

Ivan menjelaskan PPATK menganalisis harta kekayaan sesuai dengan konstruksi kasus. Nantinya, temuan itu akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

“Pada dasarnya PPATK akan menelusuri aliran dana sesuai dengan konstruksi kasus yang ada. Semua temuan PPATK akan disampaikan kepada penegak hukum terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Adapun perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, panitera pengganti Yustisiana.

“Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” demikian isi amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu 23 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” tambahnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. HUM/GIT

Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi
TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ivan Yustiavandana, Kejagung, Kejati Jatim, Kepala PPATK, Mahkamah Agung, Mangapul, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).
BPN Jatim Tak Biarkan Aduan Warga Mengendap, Kabag TU Risdianto: Pengaduan Masyarakat Harus Menjadi Bahan Evaluasi
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai 5 Provinsi, Prabowo Minta Warga Waspada
7 September 2026
DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai 5 Provinsi, Prabowo Minta Warga Waspada
7 September 2026
DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Imigrasi

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak

Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai 5 Provinsi, Prabowo Minta Warga Waspada

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta

Peristiwa

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?