MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

“Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa 29 Oktober 2024.

“Sesuai yang ditangani oleh penyidik termasuk (menganalisis harta kekayaan) pihak-pihak lainnya yang terkait,” lanjutnya.

Ivan menjelaskan PPATK menganalisis harta kekayaan sesuai dengan konstruksi kasus. Nantinya, temuan itu akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Baca Juga:  DPR Kawal dan Tuntaskan Kasus Ronald Tannur, Dasco: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

“Pada dasarnya PPATK akan menelusuri aliran dana sesuai dengan konstruksi kasus yang ada. Semua temuan PPATK akan disampaikan kepada penegak hukum terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Adapun perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, panitera pengganti Yustisiana.

“Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” demikian isi amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu 23 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” tambahnya.

Baca Juga:  MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. HUM/GIT

Baca Juga:  Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Timah
TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ivan Yustiavandana, Kejagung, Kejati Jatim, Kepala PPATK, Mahkamah Agung, Mangapul, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Deli Serdang Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Kejaksaan RI ke-81
2 September 2026
Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama
2 September 2026
Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang
2 September 2026
Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim
2 September 2026
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Digelapkan Karyawan, Dipakai Beli Koin dan Gift TikTok
2 September 2026
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kapolresta Deli Serdang Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Kejaksaan RI ke-81

Pertanahan

Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama

Jawa Timur

Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang

Hukum

Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?