MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

“Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa 29 Oktober 2024.

“Sesuai yang ditangani oleh penyidik termasuk (menganalisis harta kekayaan) pihak-pihak lainnya yang terkait,” lanjutnya.

Ivan menjelaskan PPATK menganalisis harta kekayaan sesuai dengan konstruksi kasus. Nantinya, temuan itu akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Baca Juga:  Nadiem Ditahan, Kejagung Buru Jejak Uang Korupsi Rp 1,9 Triliun di Kantong Eks Mendikbud

“Pada dasarnya PPATK akan menelusuri aliran dana sesuai dengan konstruksi kasus yang ada. Semua temuan PPATK akan disampaikan kepada penegak hukum terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Adapun perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, panitera pengganti Yustisiana.

“Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” demikian isi amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu 23 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” tambahnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ivan Yustiavandana, Kejagung, Kejati Jatim, Kepala PPATK, Mahkamah Agung, Mangapul, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?