JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Nusron menyebut bahwa mafia tanah melibatkan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar pemerintahan.
“Mafia tanah itu pasti melibatkan berbagai sektor. Ada tiga sumber utama: dari dalam lembaga, pihak eksternal seperti pemborong tanah, dan oknum perantara, mulai dari kepala desa, notaris, lawyer, hingga calo tanah,” ujar Nusron Wahid usai serah terima jabatan di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Nusron menekankan bahwa kunci utama dalam pemberantasan mafia tanah adalah perbaikan internal di Kementerian ATR/BPN. Konsolidasi internal diharapkan mampu memutus rantai mafia tanah yang sering melibatkan oknum dalam lembaga tersebut.
“Selain faktor eksternal, yang paling penting adalah dari dalam. Sebanyak apa pun mafia tanah, jika orang dalam tidak melayani, praktik mafia tanah tidak akan terjadi,” tegas Nusron.
Masalah mafia tanah sering kali melibatkan pemalsuan dokumen hingga penerbitan surat tanah ganda yang memicu sengketa. Nusron berjanji akan mengedepankan prinsip keadilan dalam kepemilikan tanah, memastikan distribusi lahan tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Ada tiga hal yang perlu diamankan: penataan ulang pemberian konsesi lahan pemerintah dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi,” jelas Nusron. Ia menambahkan, penting untuk mencegah kelompok swasta atau pengusaha menguasai jutaan hektare lahan negara, sementara rakyat kesulitan mengakses tanah. HUM/GIT