Oleh: Teguh Dartanto, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
Jakarta, Memoindonesia.co.id – Promosi Doktor Bahlil Lahadalia (BL) menimbulkan kehebohan luar biasa di kalangan dunia pendidikan di Indonesia. Kebencian dan ketidaksukaan terhadap sosok Bahlil, membuat kita sampai lupa adab, akhlak serta hilang kecerdasan dan logika seketika, sehingga dengan gampang menghakimi dan menjatuhkan hukuman kepada Universitas Indonesia dan orang-orang yang terlibat di dalam proses doktor BL.
“Saya sebagai salah seorang yang terlibat langsung (co-promotor), di hari H+1 saya cenderung diam karena perdebatan terkait dengan kualitas disertasi dan kewajaran waktu tempuh studi, karena hal ini memang sangat debatable,” ujar Teguh.
Campuran sumpah serapah, caci maki, fitnah, framing, imaginasi, dan hoaks begitu dipercaya baik kaum awam maupun terpelajar, membuat suasana semakin liar tidak ada ujungnya. Para cendekia yang seharusnya memiliki daya kritis terhadap sebuah fenomena, selalu melakukan cek & ricek terhadap sebuah fakta, menggali informasi dari sumber aslinya, mendadak amnesia sehingga semakin membuat gaduh suasana.
Saya (TD-Teguh Dartanto) tidak bermaksud membela diri, tetapi mencoba memberikan informasi data, fakta dan juga cerita dibalik kejadian yang sebenarnya. Bersihkan hati, singkirkan benci dan silahkan nilai sendiri.
Berikut 19 Faktanya:
1. BL pernah bertanya terkait sekolah S3 di UI. TD menyarankan untuk tidak mengambil S3 di FEB UI karena S3 FEB UI di semester pertama terdapat kuliah terstruktur di hari kerja. S3 jalur riset di SKSG UI merupakan opsi yang paling memungkinkan.
2. BL memenuhi syarat untuk mendaftar sekolah S3 di SKSG UI karena telah lulus di Magister Ilmu Ekonomi dari UNCEN di tahun 2009. Saya melihat scanned Ijazah di sistem SKSG UI. Informasi yang di data PDDIKTI kurang akurat mengenai BL mengundurkan diri. Saya mengecek beberapa nama di sistem PDDIKTI ternyata banyak yang masuk kuliah 1 Januari 1970 ketika yang bersangkutan belum lahir.
3. Dua pertanyaan penelitian yang memotivasi BL untuk S3 UI yaitu: apakah kebijakan hilirisasi nikel yang dikerjakan saat ini, secara akademik benar/tepat (evidence-based policy)? Jika kurang tepat, apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kebijakan hilirisasi membawa manfaat yang lebih besar? BL memiliki kewenangan membuat dan merubah kebijakan hilirisasi, sehingga jawaban atas dua pertanyaan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kebijakan hilirisasi di masa depan. Selain itu, BL juga memiliki privilege akses informasi, data, dan sumber daya untuk melakukan penelitian ini jauh sebelum mendaftar sekolah. Dalam konteks saat ini seperti akreditasi AACSB (akreditasi internasional terkemuka sekolah bisnis yang dimiliki FEB UI), memiliki mahasiswa dan disertasi seperti ini akan sangat bermanfaat untuk societal impacts.
4. TD melanggar conflict of interest menjadi co-promotor BL karena dianggap staf ahli/staf khusus di kementrian investasi/BKPM adalah tidak benar. Saya bukan staf ahli/staf khusus tetapi narasumber ahli yang diundang untuk memberikan nasehat/saran/pemikiran terkait ekonomi, investasi dan pembangunan.
5. TD memiliki kompetensi dan publikasi di bidang kebijakan industri dan dampak sosial ekonomi untuk menjadi co-promotor. Saya pernah menjadi anggota konsorsium internasional penelitian kebijakan industri di Asia & Afrika tahun 2015-2019 dengan pembiayaan Pemerintah Jepang (JSPS Class A) yang hasilnya diterbitkan dalam sebuah buku dengan penerbit Taylor & Francis. TD juga menjadi co-promotor S3 FEB UI tentang dampak kawasan industri dan hasil disertasi terbit di the Journal of Industrial and Business Economics, dan pembimbing mahasiswa S2 FEB UI topik dampak ekonomi Kawasan Industri dengan menggunakan data cahaya citra satelit.
6. Komposisi Tim Promotor adalah Prof. Chandra Wijaya (FIA), Teguh Dartanto (FEB) dan Athor Subroto (SKSG/FEB). Diantara tim promotor sering terjadi diskusi dan perdebatan terkait arah penelitian, metodologi dan cakupan penelitian, tetapi saya selalu menyerahkan seluruh keputusan terakhir terkait disertasi BL di Prof. Chandra sebagai Promotor dan penanggung jawab utama.
7. Program S3 SKSG relatif baru sedang mencari bentuk yang tepat dan pas. SKSG (Sekolah Kajian Strategik dan Global) bersifat interdisiplin/trandisiplin dan Applied PhD. Program Doktor ini fokus pada solusi praktis untuk masalah di industri/pemerintahan atau profesi tertentu (seperti Doctor of Business Administration), dibandingkan dengan program doktor tradisional/konvensional yang lebih menekankan pada penelitian teoritis atau akademis menggali teori. Kedua sifat interdisciplinary & applied kadang mengakibatkan kegagapan Tim Promotor untuk menetapkan standar pendekatan/metodologi serta kualitas disertasi karena masing-masing tim promotor berasal dari bidang yang berbeda. Banyak yang menghakimi disertasi BL dari sebuah kacamata monodisiplin dan program doktor konvensional.
8. Tahun pertama (Semester 1 & 2), BL mengambil MK Seminar 1, 2, 3 serta proposal riset. Semester pertama sangat krusial karena terjadi perdebatan antar mahasiswa, promotor dan co-promotor terkait pendekatan yang dipakai untuk membedah isu hiliriasi yang berkeadilan dan berkelanjutan apakah ilmu administrasi, ekonomi ataukah manajemen sesuai dengan bidang tim promotor. Diskusi berikutnya adalah model disertasi apakah monograf ataukah model essays. TD sendiri mendorong model three essays tetapi SKSG belum mengenal, sehingga diputuskan model disertasi adalah monograf. Orang awam atau akademisi khususnya di ilmu sosial akan menghakimi disertasi model essay karena tidak mengikuti pola konvensional (old school) terdapat bab pendahuluan, literatur review, metodologi, pembahasan dan kesimpulan.
9. Tahun Kedua (Semester 3), mahasiswa mengumpulkan data sekunder, turun lapangan, FGD, seminar hasil, seminar hasil 1. Pada Seminar Hasil 1 (10 Juli 2024), Prof. Didik Rachbini (Universitas Paramadina) diundang sebagai penguji eksternal menggantikan Prof. Tirta Mursitama. TD melaporkan ke Direktur SKSG tanggal 6 Juni 2024, ketika Prof. Tirta Mursitama diangkat sebagai Deputi di Kementrian Investasi/BKPM dan segera mencari pengganti. Pada tanggal 7 Juni 2024, TD menghubungi Prof. Tirta untuk mundur dari penguji eksternal sebagai upaya menjaga conflict of interest.
10. TD meminta BL untuk turun lapangan untuk melihat dan berinteraksi langsung masyarakat di Morowali dan Weda Bay (Halmahera Tengah), serta melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan. TD juga turun ke lapangan untuk memastikan BL menjalankan prosedur dan panduan wawancara. Kegiatan turun lapangan membuka perspektif BL terkait dampak negatif hilirisasi di bidang sosial, kesehatan dan lingkungan. TD biasa menemani mahasiswa S3 turun lapangan untuk melihat realita dan fakta.
11. Untuk melihat perspektif global terjait kebijakan industrialisasi/hilirisari, TD juga meminta BL untuk melakukan wawancara dengan para ahli kebijakan industrialiasi dan hilirisasi di Korea (Ha-Joon Chang-SOAS University of London), Tiongkok (Justin Lin-Peking University) dan Amerika Serikat (Dani Rodrik, Harvard University). TD juga mengikuti proses wawancara online memastikan semua pertanyaan dalam panduan wawancara dijalankan. Wawancara ahli internasional menambahkan theoretical framework mengenai developmental state dalam proses industrialisasi dimana tanpa ada intervensi pemerintah maka hilirisasi/industrialisasi sulit terjadi sehingga ada broken ladder.
12. Akhir Juli 2024 muncul pemberitaan jurnal discontinued/predator di Migration Letters & Kurdish Studies serta abstract artikel Journal of ASEAN studies yang dicoret-coret dan viral di media sosial (artikel pada kondisi IN PRESS). Terkait dengan journal discontinued sudah selesai di SKSG sejak bulan Maret-April 2024 dimana kedua jurnal tersebut tidak diakui sebagai untuk syarat kelulusan S3 SKSG. Publikasi di kedua jurnal tersebut adalah murni ketidaktahuan karena ketika disubmit kedua jurnal tersebut masih terdaftar di list scopus. BL harus menulis artikel di jurnal yang lain untuk syarat kelulusan. Ulasan dan klarifikasi terkait jurnal discontinued sudah dibahas di Koran Tempo 9 Agutus 2024.
13. Tanggal 9 Agustus 2024, TD dimintai keterangan oleh Ketua Departemen Ilmu Ekonomi terkait jurnal discontinued. Tanggal 13 Agustus 2024, TD melaporkan secara sukarela dua publikasi di jurnal discontinued ke Dewan Guru Besar FEB UI sebagai pertanggung jawaban. DGBF mengeluarkan nota dinas 055/2024 mengenai penegakan Peraturan Rektor No. 3/2024, bahwa mahasiswa harus mendapatkan persetujuan untuk mencantumkan nama dosen dalam publikasi artikel mahasiswa.
14. Tanggal 22 Agustus 2024, mengirimkan email ke Mahasiswa, Promotor, Co-Promotor, cc: Kadep Ilmu Ekonomi dan Rektor UI terkait kehati-hatian publikasi artikel BL. TD menyarankan untuk publikasi jurnal di top 5 publishers: Elsevier, Taylor & Francis, Springer, Sage, Willey & Son. Selain itu, TD akan fokus mengawal publikasi di Journal of ASEAN Studies, dan membantu mahasiswa untuk publikasi di top 5 publishers (masih menjadi hutang). TD meminta Promotor dan Co-Promotor lain untuk fokus membantu mahasiswa untuk publikasi di jurnal lain/nasional. TD juga meminta mahasiswa tidak memasukkan sebagai co-author karena tidak ikut berkontribusi signifikan dalam penulisan jurnal, karena TD menganut prinsip authorship harus ada kontribusi yang signifikan.
15. Tanggal 27 September 2024 dilaksanakan sidang Seminar Hasil Riset 2 dimana terdapat 1 tambahan penguji luar dari Prof. Kozuke Mizuno dari Kyoto University. Sidang menyatakan bahwa BL layak maju ke promosi doktor jika memenuhi syarat promosi (3 publikasi) dan juga merevisi masukkan dari para penguji. Pertengahan September, Promotor menyampaikan ke TD bahwa 2 jurnal di SINTA 2 sudah mendapatkan review dan sudah direvisi sedangkan menunggu LOA. TD aktif melakukan bimbingan baik bersama-sama dengan promotor dan co-promotor lainnya maupun sendiri baik offline maupun online.
16. BL secara administratif, legal dan formal dinyatakan layak untuk maju ke tahap promosi sehingga perdebatannya adalah kapan waktunya. BL telah memenuhi syarat 3 publikasi yaitu 1 jurnal bereputasi internasional (Scopus-Journal of ASEAN Studies), 1 jurnal SINTA 2 (jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan), 1 prosiding yang bisa diganti menjadi jurnal SINTA 2 (Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen). Jadi tidak benar bahwa BL lulus dengan menggunakan jurnal discontinued/predator.
17. BL memenuhi syarat administratif berdasarkan Peraturan Rektor No. 26/2022 pasal 20 dimana “Masa Studi Program Doktor dijadwalkan untuk 6 (enam) Semester dan dapat ditempuh paling sedikit dalam 4 (empat) Semester atau paling lama 10 (sepuluh) Semester”. BL telah menempuh 4 semester: Genap 2022/2023, Ganjil 2023/2024, Genap 2023/2024, dan Ganjil 2024/2025. Oleh karena itu, TD menandatangani persetujuan disertasi untuk maju promosi.
18. TD meminta BL untuk menyampaikan hasil disertasi/penelitian lapangan baik yang positif dan negatif secara jujur dan terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh BL baik dalam disertasi maupun presentasi di dalam promosi. TD memastikan H-1 promosi, bahwa BL memasukkan kembali tabel dampak positif dan negatif hilirisasi nikel secara proporsional di PPT promosi. BL merevisi bahan PPT.
19. Cacat Logika terkait dengan isu plagiasi/kemiripan 95% disertasi BL dengan skripsi di UIN Jakarta. Tidak benar bahwa disertasi BL memiliki kemiripan 95% dengan Skripsi di UIN Jakarta. TD melakukan double check antara yang disubmit ke SKSG (4% similarity), saya cek sendiri turnitin FEB (2% similarity), pihak mahasiswa mengecek dengan turnitin langganannya (8% similarity). Kesalahan fatal dalam pengecekan plagiasi yang dilakukan dengan sistem turnitin UIN Jakarta adalah memasukkan dokumen yang sama sehingga akan menemukan plagiasi 95%.
Semoga penjelasan ini bisa membuka mata, hati dan nurani kita semuanya untuk melihat permasalahan Doktor BL di Universitas Indonesia secara lebih jernih tidak tercampur oleh kebencian, prasangka, imajinasi dan hoaks.
Terkait isu kualitas bisa diperdebatkan tetapi penguji luar Prof. Didik Rachbini (Universitas Paramadina), Prof. Arif Satria (IPB University), Prof. Kozuke Mizuno (Kyoto University) dan penguji internal UI bukanlah orang-orang yang bisa dibeli untuk meluluskan disertasi BL.
Mengenai kewajaran masa studi, Kasus yang sama, FEB UI tahun 2004 pernah meluluskan Doktor Sugeng Purwanto dengan masa studi 13 bulan 26 hari (Rekor MURI Doktor tercepat).
Janganlah perilaku kontroversial BL kita gunakan untuk menghakimi, mencaci maki, menghina, merendahkan tim promotor, para penguji, SKSG dan Universitas Indonesia. Mari kita gunakan logika, rasa, kesadaran dan otak kita untuk mencerna setiap informasi, cek dan ricek dan tabayyun sehingga kita tidak berkontribusi terhadap kegaduhan dan kebisingan di republik ini.
“…. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. …” [QS: Al-Ma’idah, 8]. ***/HUM/CAK