MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mendorong agar RUU Perampasan Aset jadi agenda utama DPR periode baru. Yudi menilai RUU tersebut aset penting untuk memiskinkan koruptor.

“Tapi kembali lagi saya berharap bahwa anggota DPR periode ini masih baru, masih idealis, itu sedang menunjukkan ke masyarakat kinerja mereka, ya saya pikir salah satu hal yang positif di mata masyarakat mengesahkan UU tentang Perampasan Aset. Sebab, UU ini sangat penting untuk bisa memiskinkan para koruptor,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.

Yudi menerangkan RUU Perampasan Aset akan terus menjadi perhatian jika belum diselesaikan. Ia mengungkit harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta DPR untuk segera menyelesaikan.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Setuju Skor 5 untuk Kinerja KPK, Sebut Kegagalan Pimpinan Harus Jadi Cambuk

“Undang-undang Perampasan Aset kan juga menjadi perhatian dari masyarakat dan sampai saat ini belum tuntas ya di periode DPR yang sebelumnya, walaupun kita tahu sebenarnya sudah ada surat persetujuan dari presiden untuk membahas hal tersebut,” ujarnya.

Yudi mengatakan DPR yang baru saja dilantik ini mempunyai harapan untuk menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Walaupun pada faktanya, Yudi menyebut RUU ini tidak bisa dibahas tanpa dukungan dari partai politik yang mengusung anggota DPR tersebut.

“Tentu bagi DPR yang baru ini DPR punya harapan bahwa mereka ya tentu menjadi kan hal ini prioritas, walaupun kita tahu bahwa dukungan dari parpol yang mengusung mereka jadi anggota DPR juga penting ya, karena tentu, dari DPR itu, dari partai, sinyal dari partai sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR Desak Investigasi Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny, Pihak Lalai Harus Disanksi

Seperti diketahui, anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik. KPK berharap para anggota DPR yang baru bisa menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

“KPK menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi. Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 1 Oktober 2024.

Tessa meyakini para anggota DPR konsisten untuk berperan dalam memberantas korupsi. Dia berharap wakil rakyat itu bisa mengutamakan masalah-masalah yang dikeluhkan masyarakat.

“KPK juga meyakini, para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas. Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” katanya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Panggil Analis Senior OJK, Telusuri Dugaan Korupsi CSR Rp 28 Miliar Libatkan Dua Anggota DPR
TAGGED: DPR, eks penyidik KPK, Mantan penyidik KPK, ruu perampasan aset, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?