MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Kronologi Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR Usai Sri Rahayu-Arteria Mundur

Publisher: Redaktur 2 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Romy Soekarno dan Megawati Soekarnoputri. (Dok. Instagram romysoekarno)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Cucu Presiden ke-1 RI, Soekarno, Romy Soekarno, menjadi anggota DPR periode 2024-2029 menggantikan dua politikus PDI-P, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan. Romy menjadi anggota DPR karena Sri dan Arteria menyatakan mundur meski meraih suara tinggi dari PDI-P di daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Penetapan Romy Soekarno tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PU 1401/2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sri Rahayu, Arteria Dahlan, dan Romy Soekarno berada di dapil yang sama, yakni Dapil Jatim VI, yang meliputi Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri.

Cara mudah memahami mengapa Romy Soekarno dapat melenggang ke Senayan setelah Sri Rahayu dan Arteria Dahlan mundur sebagai berikut:

Baca Juga:  10 Ketua Parpol di Jatim Berlaga Sebagai Caleg, Ini Perolehan Suara Mereka

Pada hasil Pemilu 2024 di Dapil Jatim VI, PDI-P mendapat jatah dua kursi. Urutan kursi pertama sudah diamankan oleh Pulung Agustanto, yang memperoleh 165.869 suara. Pulung merupakan adik elite PDI-P Pramono Anung.

Kursi kedua sesungguhnya diamankan oleh Sri Rahayu karena elite PDI-P itu mendapatkan itu 111.284 suara. Seharusnya Sri Rahayu dan Pulung melenggang ke Senayan, namun ada surat dari DPP PDI-P kepada KPU.

Pada 27 September 2024, DPP PDI-P mengeluarkan surat Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Sri Rahayu sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur VI pada Pemilu 2024.

Pada tanggal yang sama, surat DPP PDI-P Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024, yang pada intinya menerangkan pengunduran diri Arteria Dahlan sebagai caleg terpilih pengganti Sri Rahayu dari PDI-P nomor urut 4 dari dapil Jawa Timur VI.

Baca Juga:  Ungkit soal Firli, Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Capim-Cadewas KPK

Sesungguhnya, Arteria lolos ke DPR menggantikan Sri Rahyu dengan raihan surat 62.242 suara. Artinya, Arteria merupakan urutan ketiga, setelah Pulung dan Sri Rayahu, dan dapat lolos ke DPR.

Namun, kembali pada dua surat DPP PDI-P tanggal 27 September 2024 yang menyatakan Sri Rayahu dan Arteri Dahlan mundur sebagai caleg terpilih. Sehingga, Romy sebagai putra dari Rachmawati Soekarnoputri dipastikan melenggang ke Senayan dengan berbekal 51.245 suara.

Sebab, Romy menempati urutan keempat dari PDI-P di Dapil Jatim VI, setelah Pulung Agustanto, Sri Rahayu, dan Arteri Dahlan. Maka keluar SK KPU 1401/2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Baca Juga:  Respons Pimpinan DPR soal Isu Judi Online Juga Terjadi di Senayan

Alasan penggantian caleg terpilih PDI-P di Dapil Jatim VI adalah calon terpilih sebelumnya, Sri Rahayu, mengundurkan diri, lalu penggantinya, Arteria Dahlan, juga mengundurkan diri. Dengan hal tersebut, Romy, yang urutan keempat PDI-P di Dapil Jatim VI, jadi anggota DPR.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Dra Sri Rahayu (peringkat suara sah II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H Arteria Dahlan ST SH MH (peringkat suara sah III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” demikian kutipan petikan keterangan dalam SK 1401 Tahun 2024. HUM/GIT

TAGGED: Arteria Dahlan, cucu soekarno, Dapil Jatim VI, DPR RI, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Megawati Soekarnoputi, Romy Soekarno, Sri Rahayu, Tulungagung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?