JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Cucu Presiden ke-1 RI, Soekarno, Romy Soekarno, menjadi anggota DPR periode 2024-2029 menggantikan dua politikus PDI-P, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan. Romy menjadi anggota DPR karena Sri dan Arteria menyatakan mundur meski meraih suara tinggi dari PDI-P di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Penetapan Romy Soekarno tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PU 1401/2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sri Rahayu, Arteria Dahlan, dan Romy Soekarno berada di dapil yang sama, yakni Dapil Jatim VI, yang meliputi Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri.
Cara mudah memahami mengapa Romy Soekarno dapat melenggang ke Senayan setelah Sri Rahayu dan Arteria Dahlan mundur sebagai berikut:
Pada hasil Pemilu 2024 di Dapil Jatim VI, PDI-P mendapat jatah dua kursi. Urutan kursi pertama sudah diamankan oleh Pulung Agustanto, yang memperoleh 165.869 suara. Pulung merupakan adik elite PDI-P Pramono Anung.
Kursi kedua sesungguhnya diamankan oleh Sri Rahayu karena elite PDI-P itu mendapatkan itu 111.284 suara. Seharusnya Sri Rahayu dan Pulung melenggang ke Senayan, namun ada surat dari DPP PDI-P kepada KPU.
Pada 27 September 2024, DPP PDI-P mengeluarkan surat Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Sri Rahayu sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur VI pada Pemilu 2024.
Pada tanggal yang sama, surat DPP PDI-P Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024, yang pada intinya menerangkan pengunduran diri Arteria Dahlan sebagai caleg terpilih pengganti Sri Rahayu dari PDI-P nomor urut 4 dari dapil Jawa Timur VI.
Sesungguhnya, Arteria lolos ke DPR menggantikan Sri Rahyu dengan raihan surat 62.242 suara. Artinya, Arteria merupakan urutan ketiga, setelah Pulung dan Sri Rayahu, dan dapat lolos ke DPR.
Namun, kembali pada dua surat DPP PDI-P tanggal 27 September 2024 yang menyatakan Sri Rayahu dan Arteri Dahlan mundur sebagai caleg terpilih. Sehingga, Romy sebagai putra dari Rachmawati Soekarnoputri dipastikan melenggang ke Senayan dengan berbekal 51.245 suara.
Sebab, Romy menempati urutan keempat dari PDI-P di Dapil Jatim VI, setelah Pulung Agustanto, Sri Rahayu, dan Arteri Dahlan. Maka keluar SK KPU 1401/2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Alasan penggantian caleg terpilih PDI-P di Dapil Jatim VI adalah calon terpilih sebelumnya, Sri Rahayu, mengundurkan diri, lalu penggantinya, Arteria Dahlan, juga mengundurkan diri. Dengan hal tersebut, Romy, yang urutan keempat PDI-P di Dapil Jatim VI, jadi anggota DPR.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Dra Sri Rahayu (peringkat suara sah II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H Arteria Dahlan ST SH MH (peringkat suara sah III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” demikian kutipan petikan keterangan dalam SK 1401 Tahun 2024. HUM/GIT