MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

Publisher: Redaktur 1 Oktober 2024 6 Min Read
Share
Konferensi pers kasus Duta Palma di Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Kejagung mengatakan uang yang disita dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Kejagung awalnya mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Berikut fakta-fakta kasus korupsi Duta Palma usai Rp 450 M disita:

1. Sita Uang Rp 450 M dari Tersangka Korporasi PT Asset Pacific
Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, PT Asset Pacific masih satu grup dengan Duta Palma.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 30 September 2024.

Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi. Lebih lanjut Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

2. 7 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

3. Modus Korupsi dan TPPU
Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Abdul Qohar awalnya menjelaskan peran 5 tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Qohar menjelaskan kelima perusahaan ini berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimannya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” terang Qohar.

Baca Juga:  Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi

“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” sambungnya.

Sementara dua perusahaan lainnya ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti).

“Yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi,” jelasnya.

Qohar menyebut uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” ucapnya.

4. Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita
Kejagung memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung siang ini. Pantauan detikcom, uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terseret Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

5. Janji Kejagung
Kejagung menyita Rp 450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung menyebut pelacakan aset dalam kasus ini tidak mudah.

“Sudah barang tentu dalam pelacakan aset tidak mudah, oleh karenanya tim bekerja keras tanpa lelah siang dan malam,” kata Qohar.

Abdul Qohar menyebut Kejagung juga menggandeng perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pertanahan Nasional saat melacak aset. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Tentu didukung oleh instansi terkait ya seperti perbankan, PPATK, Badan Pertanahan. Semua ini dalam rangka penyelamatan kerugian negara,” tambahnya.

“Alhamdulillah tidak ada ancaman apa pun dalam penegakan hukum. Harus ditegakkan, kebenaran harus ditegakkan. Kami semua bekerja keras demi tegaknya keadilan,” sambungnya.

Dia menjamin Kejagung akan mengusut tuntas aset terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara.

“Kami terus bekerja demi rakyat, demi bangsa ini. Sebesar-besarnya ya akan kami cari di manapun untuk penyelamatan harta dan uang negara ini,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Duta Palma, Duta Palma Group, Kejagung, PT Duta Palma Group, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?