MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

Publisher: Redaktur 1 Oktober 2024 6 Min Read
Share
Konferensi pers kasus Duta Palma di Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Kejagung mengatakan uang yang disita dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Kejagung awalnya mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Berikut fakta-fakta kasus korupsi Duta Palma usai Rp 450 M disita:

1. Sita Uang Rp 450 M dari Tersangka Korporasi PT Asset Pacific
Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, PT Asset Pacific masih satu grup dengan Duta Palma.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 30 September 2024.

Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi. Lebih lanjut Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar

2. 7 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

3. Modus Korupsi dan TPPU
Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Abdul Qohar awalnya menjelaskan peran 5 tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Qohar menjelaskan kelima perusahaan ini berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimannya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” terang Qohar.

Baca Juga:  Mantan 'Orang Terkaya di RI' Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” sambungnya.

Sementara dua perusahaan lainnya ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti).

“Yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi,” jelasnya.

Qohar menyebut uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” ucapnya.

4. Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita
Kejagung memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung siang ini. Pantauan detikcom, uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem, Anggaran Rp 9,9 Triliun Jadi Sorotan

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

5. Janji Kejagung
Kejagung menyita Rp 450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung menyebut pelacakan aset dalam kasus ini tidak mudah.

“Sudah barang tentu dalam pelacakan aset tidak mudah, oleh karenanya tim bekerja keras tanpa lelah siang dan malam,” kata Qohar.

Abdul Qohar menyebut Kejagung juga menggandeng perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pertanahan Nasional saat melacak aset. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Tentu didukung oleh instansi terkait ya seperti perbankan, PPATK, Badan Pertanahan. Semua ini dalam rangka penyelamatan kerugian negara,” tambahnya.

“Alhamdulillah tidak ada ancaman apa pun dalam penegakan hukum. Harus ditegakkan, kebenaran harus ditegakkan. Kami semua bekerja keras demi tegaknya keadilan,” sambungnya.

Dia menjamin Kejagung akan mengusut tuntas aset terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara.

“Kami terus bekerja demi rakyat, demi bangsa ini. Sebesar-besarnya ya akan kami cari di manapun untuk penyelamatan harta dan uang negara ini,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Duta Palma, Duta Palma Group, Kejagung, PT Duta Palma Group, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Plastik dan Proses Pemulihan
13 November 2025
KPK Selidiki Perkara Baru Terkait Haji, Fokus pada Pengadaan Fasilitas Jemaah di Arab Saudi
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Plastik dan Proses Pemulihan
13 November 2025
KPK Selidiki Perkara Baru Terkait Haji, Fokus pada Pengadaan Fasilitas Jemaah di Arab Saudi
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
Imigrasi

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Peristiwa

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Plastik dan Proses Pemulihan

Korupsi

KPK Selidiki Perkara Baru Terkait Haji, Fokus pada Pengadaan Fasilitas Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?