MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas Perempuan: Pelaku Fetisisme di Lebak Bisa Dijerat 3 UU, Libatkan Puluhan Korban

Publisher: Redaktur 23 September 2024 4 Min Read
Share
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekitar 70 orang perempuan diduga menjadi korban fetisisme oleh pria inisial WY (24), warga Lebak, Banten. Komnas Perempuan mendukung kepolisian untuk mengusut kasus ini.

“Komnas Perempuan mengapresiasi dan menghormati langkah kepolisian yang Polres Lebak yang telah mengungkap video fetisisme tanpa persetujuan dan penyebarannya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi seperti dilansir detikcom, Minggu 22 September 2024.

Siti mengatakan pelaku menjadikan perempuan sebagai objek seksual dalam kasus ini. Diketahui pelaku mengikat pelaku dan melakukan onani di samping korban.

“Fantasi seksual yang dilakukan pelaku adalah dengan menjadikan perempuan dan anak perempuan sebagai objek seksual yang disakiti dan ditundukkan untuk mendapatkan kepuasan seksual dari yang menonton video tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti menilai pelaku yang merupakan pelatih klub olahraga di Lebak diduga menyalahgunakan posisinya. Pelaku juga mengambil keuntungan dengan kerentanan korban.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Cabut Laporan, Minta Maaf ke Wawali Surabaya Armuji Usai Mediasi

“Upaya pelaku membangun fantasi seksualnya ini dilakukan tanpa persetujuan korban, namun dengan menyalahgunakan posisinya sebagai guru dan orang dewasa, dengan melakukan kebohongan sebagai bagian dari tugas kuliah. Dengan demikian pelaku mengambil keuntungan dari ketidaksetaraan dan kerentanan korban sebagai anak perempuan dan murid-muridnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti menilai ada 3 undang-undang yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku. Yakni UU tentang Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“UU Pornografi terkait dengan perbuatan pelaku yang membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat masturbasi atau onani. UU ITE terkait dengan distribusi/transmisi konten yang memiliki muatan pornografi,” jelasnya.

Siti juga menjelaskan aksi pelaku yang bisa dijerat dengan UU TPKS. Pelaku dinilai melakukan eksploitasi seksual fisik dengan menyalahgunakan kedudukannya.

Baca Juga:  Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Konten 'Sukolilo Bos'

“Sedangkan dalam UU TPKS dapat merujuk ke ekploitasi seksual fisik di mana pelaku menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain,” jelasnya.

“Yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Siti menambahkan pelaku juga bisa dikenakan melakukan pelecehan seksual fisik, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga:  6 Joki UTBK SNBT Unhas Ditangkap, Termasuk Mahasiswi Kedokteran Ber-IPK Tinggi

“Dengan mengartikan tindakan mengikat, menutup mata sehingga berada di bawah kendali atau kuasanya untuk memuaskan Hasrat seksual seseorang,” jelasnya.

Dugaan Perempuan Jadi Korban Fetisisme di Lebak
Polres Lebak terus mendalami kasus dugaan pembuatan video fetisisme perempuan terikat di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi menduga ada puluhan perempuan yang menjadi korban.

Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong mengatakan, pelaku berinisial WY (24) warga Kecamatan Warunggunung. WY diduga memproduksi video fetisisme dari tahun 2022-2023. Pembuatan video itu melibatkan puluhan perempuan baik di bawah umur maupun dewasa.

“Dari keterangan pelaku dia mengaku melibatkan 50-70 orang perempuan baik di bawah umur ataupun dewasa untuk membuat konten ini,” kata Limbong kepada wartawan, Sabtu 20 September 2024. HUM/GIT

TAGGED: Komnas Perempuan, Pelaku fetisisme Lebak, Puluhan korban fetisisme, Undang-undang Pornografi, UU ITE, UU TPKS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo
16 Juni 2025
Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise
16 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
16 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

TERPOPULER

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri
16 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo

Gaya Hidup

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise

Pemerintahan

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Hukum

Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?