MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Fiktif

Publisher: Redaktur 20 September 2024 3 Min Read
Share
Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 (Foto: dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 inisial AP.

Selain AP, Kejati Jakarta menjerat GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM. Ulah ketiganya tersangka ini membuat negara merugi hingga Rp 371 miliar.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis 19 September 2024.

Baca Juga:  Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup 'Wajib Headset' hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Syahron menjelaskan peran dari masing-masing tersangka korupsi ini. Tersangka AP, kata Syahron, berperan memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Peran dari tersangka GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Baca Juga:  Muncul Desakan Segera Tahan Sekjen PDI-P Hasto, Begini Kata KPK

Sedangkan tersangka CSY berperan membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. CSY juga bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.

“Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY,” ucap Syahron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. HUM/GIT

TAGGED: anak perusahaan, Direktur PT Indofarma Global Medika, Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023, pengelolaan keuangan, PT Indofarma Tbk, PT Promedik, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2020-2023, Tersangka, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?