MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembunuhan Satpam oleh Majikan di Bogor Terencana, Pelaku Beli Pisau

Publisher: Redaktur 21 Januari 2025 2 Min Read
Share
Polisi menghadirkan tersangka AMM, majikan yang tega membunuh satpam di Kota Bogor.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkapkan tersangka Abraham Michael (26) merencanakan pembunuhan Septian (37), yang bekerja sebagai satpam di rumahnya di Lawang Gintung, Kota Bogor. AMM merencanakan pembunuhan itu dengan sebelumnya mempersiapkan pisau untuk membunuh Septian.

“Adapun kronologinya terkait tindak pidana pembunuhan berencana ini yang terjadi pukul 02.30 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombespol Eko Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin 20 Januari 2025.

Eko menjelaskan, pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Sebelum membunuh korban, Abraham sebelumnya pergi ke toko peralatan untuk membeli pisau yang digunakannya untuk membunuh korban.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu di (menyebut nama toko),” kata Eko.

Korban Ditusuk Pisau Saat Tidur
Eko mengatakan korban ditusuk dengan pisau saat sedang tidur. Korban meninggal setelah ditusuk beberapa kali oleh tersangka Abraham

“Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait pembunuhan tersebut. Saat ini Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Budi Said, Pengusaha Properti Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung
TAGGED: Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Eko Prasetyo, Kota Bogor, Majikan, membunuh, Polresta Bogor KOta, satpam, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?