MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Kerugian dari Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun

Publisher: Redaktur 20 September 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Isu adanya kecurangan atau fraud di bidang kesehatan menjadi salah satu persoalan yang disorot KPK. Temuan KPK mengungkap nilai kerugian negara akibat fraud kesehatan mencapai triliunan rupiah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Alex awalnya mengingatkan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel bisa mencegah terjadinya fraud hingga korupsi.

“BPJS Kesehatan merupakan gotong royong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta ada juga juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik didalamnya. Ini yang harus dikelola,” kata Alex.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Alex mengatakan, per 2024, terdapat sekitar Rp 150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar. Dia menilai dana besar itu menjadi tantangan dari BPJS untuk membuat sistem tata kelola keuangan yang mumpuni.

Namun, temuan KPK mengungkap masih adanya fraud di bidang kesehatan. Nilai fraud itu bahkan mencapai puluhan triliun rupiah.

“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” ucapnya.

Alex menjabarkan fraud yang acap kali terjadi di bidang kesehatan. Kasus itu berkaitan dengan manipulasi data yang dilakukan oknum penyedia fasilitas kesehatan.

“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Alex.

Baca Juga:  KPK Desak Paulus Tannos Diekstradisi, Tolak Upaya Penangguhan Penahanan di Singapura

Salah satu fraud lainnya yang kerap terjadi di bidang kesehatan ialah manipulasi data peserta layanan kesehatan. Bentuk fraud juga sering kali ditemukan pada pemberian tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS. Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antarpihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Ia menyebut tahun 2024 merupakan momen tepat melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.

“Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN,” kata Ghufron. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, bidang kesehatan, BPJS, BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, fraud, KPK, Program JKN, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?