MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai Bebas Visa Kunjungan untuk Kerja, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Singapura

Publisher: Admin 8 September 2024 2 Min Read
Share
Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura saat di Bandara Internasional Juanda dikawal petugas imigrasi sampai masuk ke dalam pesawat.
Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura saat di Bandara Internasional Juanda dikawal petugas imigrasi sampai masuk ke dalam pesawat.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Surabaya untuk kesekian kalinya men-deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) yang tertera dalam UU Nomor 6 tersebut. Dengan datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Yeo Xue berkegiatan tidak sesuai dengan peruntukkan visa yang digunakan.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, M Novrian Jaya membenarkan jika Yeo Xue Ling Jolene  dideportasi dengan pengawasan ketat petugas imigrasi.

Baca Juga:  Sabet Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kemenkumham dari DJPB, Ini Target dari Kantor Imigrasi Surabaya

“Yeo Xue kita deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Izin visa yang dimiliki, dipakai untuk melakukan kegiatan. Bekerja, semacam melakukan perbaikan dan pemasangan part mesin,” beber mantan Kepala Seksi Dokumen Perjalananan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini, Minggu, 8 September 2024.

Lanjut Novrian, Yeo Xue dideportasi dari Terminal II Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 07.30 dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

“Selesai check in, petugas mengawal Yeo Xue ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Libas 19 Tersangka Dugaan Penyelundupan Manusia dalam 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Setelah menjalani pemeriksaan, Yeo Xue dipulangkan dengan mengguna pesawat Singapore Airline kode penerbangan SQ 923 tujuan Surabaya-Singapura dengan jadwal keberangkatan pada pukul 10.10 hari itu.

“Dia (Yeo Xue, red) kita masukkan dalam daftar cekal, cegah tangkal untuk sementara waktu tidak boleh datang ke Indonesia,” pungkas Novrian. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Bebas Visa Kunjungan, Cegah Tangkal, Cekal, Deportasi, Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Izin Tinggal, M Novrian Jaya, Ramdhani, Singapore Airline, Warga Negara Asing, WNA Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?