JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus penipuan yang menimpa selebritas Fuji, dengan tersangka mantan manajernya, Batara, kini telah memasuki tahap P21 (berkas lengkap). Kuasa hukum Fuji, Sandi Arifin, mengungkapkan bahwa kasus ini siap untuk disidangkan dan sedang menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam waktu dekat kami menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum kapan akan disidangkan,” ujar Sandi Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan seperti dilansir detikcom, Selasa, 3 September 2024.
Sandi Arifin menegaskan bahwa Fuji akan hadir dalam persidangan jika ada panggilan resmi dari pengadilan.
“InsyaAllah nanti akan hadir juga berikut saksi-saksinya,” tambahnya.
Ayah Fuji, Faisal, juga berencana hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Ia ingin memberikan dukungan penuh kepada putrinya, yang mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar akibat penipuan ini.
“Mungkin sih dalam waktu dekat ini ya, pokoknya nanti kalau sudah dikabarin. Kami akan kabarin juga secepatnya kapan proses sidangnya,” jelas Sandi Arifin.
Fuji melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat setelah merasa ditipu oleh mantan manajernya, Batara. Kerugian yang dialami Fuji mencapai Rp 1,3 miliar, yang merupakan hasil kerja kerasnya selama ini.
Batara telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Barat, dan beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Fadli, kakak Fuji, yang mengenalkan Batara kepada Fuji. HUM/GIT