SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengetatan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian bagi orang keluar dan masuk wilayah Indonesia di Bandara Internasional Juanda, menjadi prioritas utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi, Bidang TPI Kantor Imigrasi Surabaya menggelar rapat koordinasi sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024″ tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2024.
Kegiatan ini, melibatkan perwakilan dari para stakeholder di Bandar Udara Internasioanl Juanda dan perwakilan dari Bidang TPI sebanyak 75 orangĀ terlibat dalam rakor tersebut.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana mengatakan, Permenkumham RI No. 9 Tahun 2024 bertujuan untuk memperketat prosedur pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan teknologi terbaru.

“Termasuk memperkuat tanggung jawab petugas imigrasi dalam verifikasi dokumen. Peraturan ini juga menekankan hak dan kewajiban penumpang,” ujar mantan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Ngurah Rai, Bali ini.
Masih kata Yudhis, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengedukasi petugas imigrasi tetapi juga melibatkan seluruh pihak terkait yang memiliki peran penting dalam proses keimigrasian.
“Sosialisasi ini juga sebagai ruang untuk evaluasi, umpan balik dari pihak maskapai penerbangan dan pengelola bandara dalam mendukung penerapan peraturan ini,” imbuh alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-13 ini.
Dijelaskan juga oleh Yudhis, bahwa saat ini perlintasan di Bandar Udara Juanda sudah dapat dikatakan normal. Karena sejak periode Januari hingga Juli 2024, terhitung sebanyak 659.196 orang berangkat dan 696.145 orang datang melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Dari sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024 disepakati tata cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia sebagai berikut :
1. Area imigrasi di kedatangan dan keberangkatan beserta tata tertib saat berada di area imigrasi
2. Imigrasi berhak melakukan penolakan orang asing apabila orang asing tersebut tidak bermanfaat bagi Indonesia, misalnya masuk dalam daftar penangkalan. tidak memiliki visa, terlibat kejahatan internasional dan sebagainya
3. Penjelasan kewajiban alat angkut beserta larangan bagi alat angkut. Apabila alat angkut melanggar peraturan maka akan dikenai sanksi pidana atau dikenakan denda alat angkut sebesar Rp 50.000.000;
“Guna mempercepat proses keimigrasian, alat angkut memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memiliki dokumen perjalan beserta visa, bagi negara subyek VOA disarankan menggunakan e-VOA agar tidak perlu mengantri untuk membeli VOA fisik pada saat tiba di bandara,” pungkas Yudhis.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Fery menambahkan, bahwa sejak Januari-Juli 2024 ada sekitar 1.355.341 orang keluar masuk melalui bandara Internasional Juanda.
Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan keamanan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan beberapa kebijakan baru sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian Indonesia.
“Seperti adanya rencana pemasangan autogate pada Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya,” pungkas Fery. HUM/CAK