MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perketat Pemeriksaan Orang Keluar Masuk Indonesia, Imigrasi Surabaya Gandeng Stakeholder Sosialisasi Permenkumham RI 9/2024

Publisher: Admin 28 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana memberikan paparan menyangkut Permenkumham RI No.9/2024.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana memberikan paparan menyangkut Permenkumham RI No.9/2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengetatan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian bagi orang keluar dan masuk wilayah Indonesia di Bandara Internasional Juanda, menjadi prioritas utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi, Bidang TPI Kantor Imigrasi Surabaya menggelar rapat koordinasi sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024″ tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2024.

Kegiatan ini, melibatkan perwakilan dari para stakeholder di Bandar Udara Internasioanl Juanda dan perwakilan dari Bidang TPI sebanyak 75 orangĀ  terlibat dalam rakor tersebut.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana mengatakan, Permenkumham RI No. 9 Tahun 2024 bertujuan untuk memperketat prosedur pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan teknologi terbaru.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Semarang Tegaskan Netralitas adalah Komitmen yang Harus Dijaga
Para peserta sosialisasi Permenkumham RI No. 9/2024 foto bersama sebelum kegiatan dimulai.
Para peserta sosialisasi Permenkumham RI No. 9/2024 foto bersama sebelum kegiatan dimulai.

“Termasuk memperkuat tanggung jawab petugas imigrasi dalam verifikasi dokumen. Peraturan ini juga menekankan hak dan kewajiban penumpang,” ujar mantan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Ngurah Rai, Bali ini.

Masih kata Yudhis, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengedukasi petugas imigrasi tetapi juga melibatkan seluruh pihak terkait yang memiliki peran penting dalam proses keimigrasian.

“Sosialisasi ini juga sebagai ruang untuk evaluasi, umpan balik dari pihak maskapai penerbangan dan pengelola bandara dalam mendukung penerapan peraturan ini,” imbuh alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-13 ini.

Dijelaskan juga oleh Yudhis, bahwa saat ini perlintasan di Bandar Udara Juanda sudah dapat dikatakan normal. Karena sejak periode Januari hingga Juli 2024, terhitung sebanyak 659.196 orang berangkat dan 696.145 orang datang melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga:  Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Dari sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024 disepakati tata cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia sebagai berikut :

1. Area imigrasi di kedatangan dan keberangkatan beserta tata tertib saat berada di area imigrasi

2. Imigrasi berhak melakukan penolakan orang asing apabila orang asing tersebut tidak bermanfaat bagi Indonesia, misalnya masuk dalam daftar penangkalan. tidak memiliki visa, terlibat kejahatan internasional dan sebagainya

3. Penjelasan kewajiban alat angkut beserta larangan bagi alat angkut. Apabila alat angkut melanggar peraturan maka akan dikenai sanksi pidana atau dikenakan denda alat angkut sebesar Rp 50.000.000;

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Hadirkan Layanan Keimigrasian Cepat dan Modern

“Guna mempercepat proses keimigrasian, alat angkut memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memiliki dokumen perjalan beserta visa, bagi negara subyek VOA disarankan menggunakan e-VOA agar tidak perlu mengantri untuk membeli VOA fisik pada saat tiba di bandara,” pungkas Yudhis.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Fery menambahkan, bahwa sejak Januari-Juli 2024 ada sekitar 1.355.341 orang keluar masuk melalui bandara Internasional Juanda.

Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan keamanan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan beberapa kebijakan baru sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian Indonesia.

“Seperti adanya rencana pemasangan autogate pada Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya,” pungkas Fery. HUM/CAK

TAGGED: e-VOA, Imigrasi Surabaya, Keimigrasian, Keluar Masuk Indonesia, Permenkumham RI No 9/2024, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Yudhistira Yudha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?