MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perketat Pemeriksaan Orang Keluar Masuk Indonesia, Imigrasi Surabaya Gandeng Stakeholder Sosialisasi Permenkumham RI 9/2024

Publisher: Admin 28 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana memberikan paparan menyangkut Permenkumham RI No.9/2024.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana memberikan paparan menyangkut Permenkumham RI No.9/2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengetatan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian bagi orang keluar dan masuk wilayah Indonesia di Bandara Internasional Juanda, menjadi prioritas utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi, Bidang TPI Kantor Imigrasi Surabaya menggelar rapat koordinasi sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024″ tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2024.

Kegiatan ini, melibatkan perwakilan dari para stakeholder di Bandar Udara Internasioanl Juanda dan perwakilan dari Bidang TPI sebanyak 75 orangĀ  terlibat dalam rakor tersebut.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha Permana mengatakan, Permenkumham RI No. 9 Tahun 2024 bertujuan untuk memperketat prosedur pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan teknologi terbaru.

Baca Juga:  Model Rusia Tolak Tunjukkan Paspor Jalani Sidang, Imigrasi Surabaya segera Siapkan Langkah Deportasi
Para peserta sosialisasi Permenkumham RI No. 9/2024 foto bersama sebelum kegiatan dimulai.
Para peserta sosialisasi Permenkumham RI No. 9/2024 foto bersama sebelum kegiatan dimulai.

“Termasuk memperkuat tanggung jawab petugas imigrasi dalam verifikasi dokumen. Peraturan ini juga menekankan hak dan kewajiban penumpang,” ujar mantan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Ngurah Rai, Bali ini.

Masih kata Yudhis, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengedukasi petugas imigrasi tetapi juga melibatkan seluruh pihak terkait yang memiliki peran penting dalam proses keimigrasian.

“Sosialisasi ini juga sebagai ruang untuk evaluasi, umpan balik dari pihak maskapai penerbangan dan pengelola bandara dalam mendukung penerapan peraturan ini,” imbuh alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-13 ini.

Dijelaskan juga oleh Yudhis, bahwa saat ini perlintasan di Bandar Udara Juanda sudah dapat dikatakan normal. Karena sejak periode Januari hingga Juli 2024, terhitung sebanyak 659.196 orang berangkat dan 696.145 orang datang melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga:  Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan Keimigrasian

Dari sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024 disepakati tata cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia sebagai berikut :

1. Area imigrasi di kedatangan dan keberangkatan beserta tata tertib saat berada di area imigrasi

2. Imigrasi berhak melakukan penolakan orang asing apabila orang asing tersebut tidak bermanfaat bagi Indonesia, misalnya masuk dalam daftar penangkalan. tidak memiliki visa, terlibat kejahatan internasional dan sebagainya

3. Penjelasan kewajiban alat angkut beserta larangan bagi alat angkut. Apabila alat angkut melanggar peraturan maka akan dikenai sanksi pidana atau dikenakan denda alat angkut sebesar Rp 50.000.000;

Baca Juga:  Bertemu Kapolda Jatim, Kepala Imigrasi Surabaya Tawarkan Inovasi Autogate dan Immigration Lounge

“Guna mempercepat proses keimigrasian, alat angkut memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memiliki dokumen perjalan beserta visa, bagi negara subyek VOA disarankan menggunakan e-VOA agar tidak perlu mengantri untuk membeli VOA fisik pada saat tiba di bandara,” pungkas Yudhis.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Fery menambahkan, bahwa sejak Januari-Juli 2024 ada sekitar 1.355.341 orang keluar masuk melalui bandara Internasional Juanda.

Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan keamanan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan beberapa kebijakan baru sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian Indonesia.

“Seperti adanya rencana pemasangan autogate pada Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya,” pungkas Fery. HUM/CAK

TAGGED: e-VOA, Imigrasi Surabaya, Keimigrasian, Keluar Masuk Indonesia, Permenkumham RI No 9/2024, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Yudhistira Yudha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025
30 Oktober 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?