MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Tahun Tinggal secara Ilegal di Lubuk Baja, WNA Singapura Diamankan Petugas Imigrasi Batam 

Publisher: Admin 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram merilis WNA Singapura ilegal bersama jajaran samping.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram merilis WNA Singapura ilegal bersama jajaran samping.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id – Nur Faisal (NF) (38), WNA asal Singapura, diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Batam, dari sebuah perumahan di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan petugas, bahwa NF itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun. Yang bersangkutan pun dibawa ke kantor Imigrasi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, bahwa temuan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bahwa satu orang pelaku WN Singapura tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar September 2021.

Baca Juga:  Beri Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi, Imigrasi Batam Komitmen Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural

“Berdasarkan pengakuannya menggunakan kapal boat berangkat dari daerah Changi, Singapura, kemudian masuk ke Pulau Batam melalui Perairan Batu Ampar,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram dalam rilisnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Lanjut I Nyoman Gede Surya Mataram, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” sambung mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi ini.

Baca Juga:  Imigrasi Maumere Dukung Kemajuan Daerah Melalui Pengawasan Keberadaan Warga Negara Asing

Lanjut Surya, yang bersangkutan patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. HUM/CAK

TAGGED: I Gede Surya Mataram, Ilegal, Imigrasi Batam, Kemenkumham Kepulauan Riau, Lubuk Baja, Samuel Toba, Warga Negara Asing, WNA Ilegal, WNA Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
10 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
program Eazy Passport, yang digelar di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada 8–9 Juli 2025.
Imigrasi Jemput Bola ke Universitas Negeri Semarang, Urus Paspor Kini Semudah di Kampus
10 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H. bersama Komandan Kodim 0817 Gresik, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha.
Pererat Sinergi, Kepala Kantor Pertanahan Gresik Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0817
10 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen
10 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang
9 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara
8 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
DARI KIRI: Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kombespol Christian Tobing, Nursuliantoro, dan Bupati Sidoarjo Subandi berfoto bersama usai silaturahmi.
Kepala BPN Sidoarjo Temui Bupati, Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah
8 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban

Hukum

Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB

program Eazy Passport, yang digelar di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada 8–9 Juli 2025.
Imigrasi

Imigrasi Jemput Bola ke Universitas Negeri Semarang, Urus Paspor Kini Semudah di Kampus

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H. bersama Komandan Kodim 0817 Gresik, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha.
Pertanahan

Pererat Sinergi, Kepala Kantor Pertanahan Gresik Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0817

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?