MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Tahun Tinggal secara Ilegal di Lubuk Baja, WNA Singapura Diamankan Petugas Imigrasi Batam 

Publisher: Admin 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram merilis WNA Singapura ilegal bersama jajaran samping.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram merilis WNA Singapura ilegal bersama jajaran samping.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id – Nur Faisal (NF) (38), WNA asal Singapura, diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Batam, dari sebuah perumahan di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan petugas, bahwa NF itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun. Yang bersangkutan pun dibawa ke kantor Imigrasi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, bahwa temuan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bahwa satu orang pelaku WN Singapura tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar September 2021.

Baca Juga:  Petugas Imigrasi Depok Bantu WNA Sakit Keras dan Berkebutuhan Khusus

“Berdasarkan pengakuannya menggunakan kapal boat berangkat dari daerah Changi, Singapura, kemudian masuk ke Pulau Batam melalui Perairan Batu Ampar,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram dalam rilisnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Lanjut I Nyoman Gede Surya Mataram, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” sambung mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi ini.

Baca Juga:  Kawal Kudus Ramah Investasi, Imigrasi Semarang Ciptakan Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Lanjut Surya, yang bersangkutan patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. HUM/CAK

TAGGED: I Gede Surya Mataram, Ilegal, Imigrasi Batam, Kemenkumham Kepulauan Riau, Lubuk Baja, Samuel Toba, Warga Negara Asing, WNA Ilegal, WNA Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?