MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Tahun Tinggal secara Ilegal di Lubuk Baja, WNA Singapura Diamankan Petugas Imigrasi Batam 

Publisher: Admin 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram merilis WNA Singapura ilegal bersama jajaran samping.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba mendampingi Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Surya Mataram merilis WNA Singapura ilegal bersama jajaran samping.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id – Nur Faisal (NF) (38), WNA asal Singapura, diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Batam, dari sebuah perumahan di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan petugas, bahwa NF itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun. Yang bersangkutan pun dibawa ke kantor Imigrasi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, bahwa temuan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bahwa satu orang pelaku WN Singapura tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar September 2021.

Baca Juga:  Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi, 687 WNA Terjaring Jagratara, Termasuk Bekerja sebagai Terapis dan Salon Kecantikan

“Berdasarkan pengakuannya menggunakan kapal boat berangkat dari daerah Changi, Singapura, kemudian masuk ke Pulau Batam melalui Perairan Batu Ampar,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram dalam rilisnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Lanjut I Nyoman Gede Surya Mataram, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” sambung mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi ini.

Baca Juga:  SERASI: Inovasi Terbaru Imigrasi Jakarta Barat untuk Memudahkan Pengawasan Orang Asing

Lanjut Surya, yang bersangkutan patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. HUM/CAK

TAGGED: I Gede Surya Mataram, Ilegal, Imigrasi Batam, Kemenkumham Kepulauan Riau, Lubuk Baja, Samuel Toba, Warga Negara Asing, WNA Ilegal, WNA Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba
18 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD
18 Oktober 2025
Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban
18 Oktober 2025
Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN
18 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba
18 Oktober 2025
Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban
18 Oktober 2025
Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN
18 Oktober 2025
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny, Belum Ada Tersangka
18 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Imigrasi

Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara

Nasional

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Pertanahan

Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD

Peristiwa

Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?