MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rencana PK Jessica Wongso Dipertanyakan Jaksa, Kejagung Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Rencana ini dipertanyakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018.

Meskipun sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap berencana mengajukan PK. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Kami akan tetap mengajukan PK karena menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Sritex: Giliran Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri

Otto menegaskan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, termasuk Jessica.

“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada setiap pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK,” tambahnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa tim hukum Jessica memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah pandangan hakim.

Kejagung Pertanyakan Rencana PK Jessica

Menanggapi rencana PK Jessica, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengingatkan bahwa Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018 dan ditolak.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli di kantornya, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma

Harli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali. Namun, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali, dengan syarat adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dalam perkembangan hukum, Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 membuka kemungkinan PK diajukan lebih dari satu kali, tapi harus ada pertimbangan dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Harli.

Meski begitu, Harli juga menekankan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Baca Juga:  Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

“Nantinya, hal ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk ditentukan berdasarkan hukum formal. Pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip hukumnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Harli Siregar, Jessica Kumala Wongso, Kapuspenkum Kejagung, Otto, PK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?