MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rencana PK Jessica Wongso Dipertanyakan Jaksa, Kejagung Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Rencana ini dipertanyakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018.

Meskipun sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap berencana mengajukan PK. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Kami akan tetap mengajukan PK karena menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Otto menegaskan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, termasuk Jessica.

“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada setiap pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK,” tambahnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa tim hukum Jessica memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah pandangan hakim.

Kejagung Pertanyakan Rencana PK Jessica

Menanggapi rencana PK Jessica, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengingatkan bahwa Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018 dan ditolak.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli di kantornya, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar

Harli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali. Namun, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali, dengan syarat adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dalam perkembangan hukum, Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 membuka kemungkinan PK diajukan lebih dari satu kali, tapi harus ada pertimbangan dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Harli.

Meski begitu, Harli juga menekankan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Baca Juga:  Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

“Nantinya, hal ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk ditentukan berdasarkan hukum formal. Pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip hukumnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Harli Siregar, Jessica Kumala Wongso, Kapuspenkum Kejagung, Otto, PK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur

Hukum

Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Hukum

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?