JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Rencana ini dipertanyakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018.
Meskipun sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap berencana mengajukan PK. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
“Kami akan tetap mengajukan PK karena menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.
Otto menegaskan bahwa hukum memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, termasuk Jessica.
“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada setiap pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK,” tambahnya.
Otto juga mengungkapkan bahwa tim hukum Jessica memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah pandangan hakim.
Kejagung Pertanyakan Rencana PK Jessica
Menanggapi rencana PK Jessica, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengingatkan bahwa Jessica sudah pernah mengajukan PK pada tahun 2018 dan ditolak.
“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli di kantornya, Selasa 20 Agustus 2024.
Harli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali. Namun, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali, dengan syarat adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dalam perkembangan hukum, Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 membuka kemungkinan PK diajukan lebih dari satu kali, tapi harus ada pertimbangan dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Harli.
Meski begitu, Harli juga menekankan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
“Nantinya, hal ini akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk ditentukan berdasarkan hukum formal. Pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip hukumnya,” pungkasnya. HUM/GIT