MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Ingin Sushi Usai Bebas Bersyarat

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso bersama pengacara Otto Hasibuan keluar dari penjara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal sebagai ‘kopi sianida,’ resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya menginginkan sushi sebagai makanan pertama setelah bebas dari penjara.

“Kami akan mengajak Jessica makan siang terlebih dahulu, dan dia bilang ingin makan sushi,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, seperti dilansir detikcom.

Otto menambahkan bahwa saat ini timnya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga Jessica bisa segera kembali ke keluarganya.

Baca Juga:  Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati karena Pembunuhan Terkait Pinjol

“Proses administrasi di kejaksaan sedang berlangsung, dan setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk tahap akhir,” jelas Otto.

Jessica Wongso menghirup udara bebas hari ini setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan.

“Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya.

Jessica mulai menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017, Jessica dihukum 20 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim: Perintahkan Polda Jabar Tak Melanjutkan Penyelidikan Pegi Setiawan
TAGGED: Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica Kumala Wongso, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kopi sianida, Otto Hasibuan, Pembebasan Bersyarat, Pembunuhan, sushi, Wayan Mirna Salihin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?