MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DJ Dutch Kurir Sabu Kerap Tampil di Private Party Bos Narkoba

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 5 Min Read
Share
Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 11 kilogram sabu dalam ruang pintu mobil Camry. Salah satu tersangka M Usman merupakan DJ yang dikenal dengan nama beken DJ Dutch.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menggagalkan penyelundupan 11 kilogram sabu dari Sumatra Utara. Sabu disimpan di dalam pintu mobil sedan Toyota Camry yang telah dimodifikasi.

Dua orang kurir bernama M Usman dan inisial A ditangkap polisi. Salah satu tersangka yakni M Usman ternyata merupakan disk jockey (DJ) asal Medan, Sumatra Utara dengan nama panggung DJ Dutch.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penyelundupan 11 kilogram sabu ini dibongkar Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu melalui pelabuhan di Jawa.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan yang kemudian di dalamnya disiapkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar, kemudian ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 14 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Dua orang tersangka, M Usman alias DJ Dutch dan inisial A ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024. Keduanya saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Berikut fakta-faktanya.

Baca Juga:  Promo Judi Online, Wanita DJ Klub Malam Berakhir Jadi Tersangka

Salah Satu Kurir Berprofesi DJ
Wakasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba. Salah satu tersangka merupakan seorang DJ asal Medan.

“Mereka adalah M Usman (23) seorang DJ asal Medan, dan A (31),” kata Jordan kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.

Jordan mengatakan tersangka Usman memiliki nama beken DJ Dutch. Dia adalah DJ terkenal di Medan, Sumatra Utara.

“Dia nama panggungnya DJ Dutch, terkenal di Medan,” imbuhnya.

Jordan mengatakan DJ Dutch terkenal dengan genre electronic dance music (EDM) dan brake beat.
“Kalau di Medan dia terkenal, alirannya EDM dan break beat,” imbuhnya.

Alasan Jadi Kurir Sabu
Jordan mengatakan DJ Dutch mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena sepi job. Dia tergiur oleh tawaran uang yang dijanjikan.

“Karena sepi job dan tergiur dari keuntungan yang didapat, pelaku MU ini memilih untuk menjadi kurir narkoba,” kata Jordan.

Pernah Diundang Private Party Bos Narkoba
Polisi mengungkap fakta lain terkait M Usman alias DJ Dutch, kurir 11 kilogram sabu. DJ Dutch kerap diundang untuk private party oleh bos narkoba di Medan.

Baca Juga:  Sosok Perempuan yang Diamankan Bersama Virgoun

“Kadang dia private party sama bos-nya yang di Medan. Private party, ada undangan dari bosnya,” kata Wakasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus, Jumat 16 Agustus 2024.

DJ Dutch juga mengaku pernah memakai narkoba saat manggung. Namun, dari hasil tes urine negatif narkoba.

“Ngakunya pernah pakai mahago atau Happy Five, tapi sudah lama. Tes urine juga negatif sih,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan awalnya pihaknya menangkap Usman alias MU alias DJ Dutch. Dari keterangan Usman ini diperoleh nama inisial A.

“Kemudian didapat satu orang dengan inisial A yang mana ia sudah bekerja berulang kali. Jadi sebelumnya kita dapat inisial MU, yang mana ia baru satu kali datang ke Jakarta melalui Sumut, kemudian kita dapat kita kembangkan inisial A yang mana dia sudah bekerja selama 4 bulan di Jakarta dan sudah melaksanakan beberapa kali transaksi,” jelasnya.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Kilogram Narkotika dari Amerika Latin

Hasil interogasi terhadap DJ Dutch, polisi mengantongi nama pengendali berinisial R (DPO). R inilah yang memerintahkan DJ Dutch untuk mengirimkan sabu ke Jakarta.

“Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan. Tim juga terus berjalan, masih terus running. KamI mohon doanya semoga ke depannya kami dapat mengungkap,” ungkapnya.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya itu, DJ Dutch dan partner in crime-nya dijerat depan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman ukumannya minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Arsya.

Dari penangkapan DJ Dutch dan A ini, polisi menyita 11 kilogram sabu, 1 unit HP merek Vivo warna cokelat, 1 HP Realme warna biru, 1 unit mobil Toyota Camry, seperangkat alat isap sabu, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 HP Vivo warna merah hitam, 1 iPhone 15 warna kuning, BPKB motor Honda PCX, BPKB Yamaha N-max biru hitam, BPKB Yamaha Mio biru, BPKB motor Yamaha. HUM/GIT

TAGGED: 11 kilogram sabu, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Camry, DJ, DJ Dutch, Kompol Retno Jordanus, Penyelundupan, Polres Metro Jakarta Barat, Wakapolres Metro Jakarta Barat, Wakasatreskoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?