MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pansel KPK Didesak Telusuri Rekam Jejak Capim dan Calon Dewas, Ini Respons Ketua Pansel

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, M Yusuf Ateh, merespons desakan agar rekam jejak calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditelusuri dengan lebih mendalam. Yusuf menegaskan bahwa proses penelusuran rekam jejak dilakukan dengan menerima masukan dari masyarakat terhadap para kandidat.

“Sampai dengan tanggal 24 Agustus, kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penelusuran rekam jejak,” ujar Yusuf pada Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilaporkan Detikcom.

Ketika ditanya apakah Pansel akan memastikan dan mendalami rekam jejak para calon, Yusuf tidak memberikan jawaban yang tegas. “Nilai sendiri aja deh nanti,” katanya, meminta masyarakat untuk menilai prosesnya sendiri.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Statusnya?

Desakan agar Pansel KPK menelusuri rekam jejak capim KPK sebelumnya disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menekankan pentingnya integritas dalam pemilihan capim dan meminta Pansel, komisioner, serta Dewas untuk mendalami rekam jejak 40 kandidat yang lolos tes kompetensi.

Kurnia menambahkan bahwa Pansel KPK memiliki keleluasaan dari negara untuk menelusuri rekam jejak para calon. “Kami sangat berharap Pansel mendalami lebih lanjut rekam jejak mereka,” ujar Kurnia. Ia juga mengingatkan agar Pansel tidak hanya menunggu laporan datang, tetapi proaktif dalam mencari informasi terkait para kandidat.

Kurnia mencontohkan beberapa capim yang berasal dari internal KPK, seperti Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardhana, yang dapat ditelusuri lebih dalam oleh Dewas KPK. “Pansel bisa bersurat kepada Dewas untuk meminta catatan soal kandidat-kandidat ini, terutama jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik,” tambahnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Ditutup, 318 Orang Daftar Capim dan 207 Daftar Calon Dewas KPK

Kurnia juga menyoroti masalah kepatuhan capim dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, capim yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN tidak layak diloloskan oleh Pansel.

“Setelah kami lihat, ada capim yang bolong dalam LHKPN-nya tetapi tetap lolos sebagai capim saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa ada yang tidak patuh, dan kepatuhan menjadi komisioner KPK harus berada di derajat paling tinggi,” tegas Kurnia. HUM/GIT

TAGGED: capim, Dewas, Johanis Tanak, Ketua Pansel KPK, Komisioner, KPK, Kurnia Ramadhana, LHKPN, M Yusuf Ateh, Nurul Ghufron, Pahala Nainggolan, Peneliti ICW, Wawan Wardhana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?