MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Publisher: Admin 2 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA asal China untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA asal China untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya dengan paksa karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

CW (34), asal Jiangsu, China, ini harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi, Rabu, 31 Juli 2024.

“CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay),” ujar Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Kamis, 1 Agustus 2024.

Lanjut Arief, una memperlancar proses kepulangan WNA tersebut imigrasi berkoodinasi dengan jajaran imigrasi lainnya.

Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi,” imbuh mantan Kasi Pemeriksaan pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Sementara itu, I Gusti Bagus Mohammad Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Cegah Potensi Pelanggaran Keimigrasian, Timpora Gelar Operasi Gabungan Antarinstansi, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Batu

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. HUM/CAK

TAGGED: Arief Satriawan, Deportasi, Dipulangkan Paksa, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem, Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal, Keimigrasian, Overstay, Soekarno Hatta, Tanjung Perak, WNA, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?