MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Geledah Rumah Advokat PDI-P, KPK Tegaskan AKBP Rossa Kantongi Surat

Publisher: Redaktur 10 Juli 2024 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penggeledahan rumah advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti berbuntut. Di mana Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran menggeledah tanpa surat izin. KPK menegaskan pihaknya selalu membawa surat saat penggeledahan.

“Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Asep mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan penyidik KPK, baik penggeledahan maupun penangkapan, merupakan murni menjalankan perintah UU. Asep menyatakan tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan hal-hal tersebut.

Baca Juga:  KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya

Asep menjelaskan dalam menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan. Dia mengatakan surat itu yang akan menjadi payung hukum penyidik.

“Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan,” jelas dia.

“Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapapun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu,” sambungnya.

Kemudian, Asep menjelaskan terkait penyitaan ponsel istri Donny. Dia menegaskan setiap barang yang disita oleh penyidik, merupakan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Tak Kaji Ulang, Ini 20 Nama Capim-Cadewas KPK

Asep mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa isi dari ponsel tersebut. Selanjutnya, kata dia, penyidik pun akan menanyakan perihal isi dari ponselnya.

“Jadi tidak bisa mengklaim ‘oh ini tidak ada hubungannya, nanti kita kan lihat di dalamnya kan ada berisi chat gambar dan lain-lain dan ada yang berisi hubungan telepon, dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap dirinya.

“Hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga:  NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” sambungnya.

Johannes mengatakan Rossa juga melakukan intimidasi kepada Donny. Bahkan, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan di depan keluarga Donny.

“Dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan, bahkan ada pengancaman. Nah, jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: advokat PDI-P, Asep Guntur Rahayu, Dewas KPK, Direktur Penyidikan KPK, Donny Tri Istiqomah, KPK, PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Basarnas Fokus Pencarian di Bantimurung
18 Januari 2026
Penerbangan Pesawat ATR 42-500 Sesuai Prosedur Saat Hilang Kontak di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Basarnas Fokus Pencarian di Bantimurung
18 Januari 2026
Penerbangan Pesawat ATR 42-500 Sesuai Prosedur Saat Hilang Kontak di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Basarnas Fokus Pencarian di Bantimurung

Peristiwa

Penerbangan Pesawat ATR 42-500 Sesuai Prosedur Saat Hilang Kontak di Maros

Peristiwa

Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?