MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Geledah Rumah Advokat PDI-P, KPK Tegaskan AKBP Rossa Kantongi Surat

Publisher: Redaktur 10 Juli 2024 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penggeledahan rumah advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti berbuntut. Di mana Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran menggeledah tanpa surat izin. KPK menegaskan pihaknya selalu membawa surat saat penggeledahan.

“Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Asep mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan penyidik KPK, baik penggeledahan maupun penangkapan, merupakan murni menjalankan perintah UU. Asep menyatakan tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan hal-hal tersebut.

Baca Juga:  2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

Asep menjelaskan dalam menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan. Dia mengatakan surat itu yang akan menjadi payung hukum penyidik.

“Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan,” jelas dia.

“Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapapun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu,” sambungnya.

Kemudian, Asep menjelaskan terkait penyitaan ponsel istri Donny. Dia menegaskan setiap barang yang disita oleh penyidik, merupakan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

Asep mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa isi dari ponsel tersebut. Selanjutnya, kata dia, penyidik pun akan menanyakan perihal isi dari ponselnya.

“Jadi tidak bisa mengklaim ‘oh ini tidak ada hubungannya, nanti kita kan lihat di dalamnya kan ada berisi chat gambar dan lain-lain dan ada yang berisi hubungan telepon, dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap dirinya.

“Hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” sambungnya.

Johannes mengatakan Rossa juga melakukan intimidasi kepada Donny. Bahkan, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan di depan keluarga Donny.

“Dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan, bahkan ada pengancaman. Nah, jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: advokat PDI-P, Asep Guntur Rahayu, Dewas KPK, Direktur Penyidikan KPK, Donny Tri Istiqomah, KPK, PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
28 Oktober 2025
PBNU Nilai Umrah Mandiri Lebih Murah dan Efisien
28 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Arvin Gumilang (kanan) memimpin kegiatan rapat monitoring.
Evaluasi Kinerja Triwulan III: Kakanwil Arvin Gumilang Ajak Jajaran Imigrasi NTT Perkuat Sinergi dan Transparansi
27 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

PBNU Nilai Umrah Mandiri Lebih Murah dan Efisien
28 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
KPAI Soroti Vonis Ringan 10 Bulan untuk Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP di Medan
27 Oktober 2025

TERPOPULER

Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025
Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir memberikan potongan nasi tumpeng kepada warga disaksikan Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi dan anggota DPRD lainnya.
Bagikan Sembako di Sidoarjo, Adies Kadir: Ultah Golkar, Ultah Rakyat
26 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Pemerintahan

PBNU Nilai Umrah Mandiri Lebih Murah dan Efisien

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Politik

Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Arvin Gumilang (kanan) memimpin kegiatan rapat monitoring.
Imigrasi

Evaluasi Kinerja Triwulan III: Kakanwil Arvin Gumilang Ajak Jajaran Imigrasi NTT Perkuat Sinergi dan Transparansi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?