MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Geledah Rumah Advokat PDI-P, KPK Tegaskan AKBP Rossa Kantongi Surat

Publisher: Redaktur 10 Juli 2024 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penggeledahan rumah advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti berbuntut. Di mana Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran menggeledah tanpa surat izin. KPK menegaskan pihaknya selalu membawa surat saat penggeledahan.

“Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Asep mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan penyidik KPK, baik penggeledahan maupun penangkapan, merupakan murni menjalankan perintah UU. Asep menyatakan tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan hal-hal tersebut.

Baca Juga:  Periksa Bupati Situbondo, KPK Dalami soal Pemberian Uang di Kasus Dana PEN

Asep menjelaskan dalam menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan. Dia mengatakan surat itu yang akan menjadi payung hukum penyidik.

“Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan,” jelas dia.

“Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapapun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu,” sambungnya.

Kemudian, Asep menjelaskan terkait penyitaan ponsel istri Donny. Dia menegaskan setiap barang yang disita oleh penyidik, merupakan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidang, KPK Janji Tuntaskan Penyidikan

Asep mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa isi dari ponsel tersebut. Selanjutnya, kata dia, penyidik pun akan menanyakan perihal isi dari ponselnya.

“Jadi tidak bisa mengklaim ‘oh ini tidak ada hubungannya, nanti kita kan lihat di dalamnya kan ada berisi chat gambar dan lain-lain dan ada yang berisi hubungan telepon, dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap dirinya.

“Hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” sambungnya.

Johannes mengatakan Rossa juga melakukan intimidasi kepada Donny. Bahkan, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan di depan keluarga Donny.

“Dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan, bahkan ada pengancaman. Nah, jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: advokat PDI-P, Asep Guntur Rahayu, Dewas KPK, Direktur Penyidikan KPK, Donny Tri Istiqomah, KPK, PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi

Peristiwa

KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Korupsi

KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Korupsi

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?