MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sindikat Penipuan Like YouTube di Kamboja Libatkan WNI

Publisher: Redaktur 30 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan sindikat penipuan dengan modus pencet ‘like’ di YouTube yang melibatkan jaringan WNI di Kamboja. Polisi telah menangkap dua terduga pelaku yang merupakan kaki tangan WNI di Kamboja.

Dua tersangka, EO (47) dan SM (29), bertugas mencarikan rekening penampungan. Mereka mencari akun rekening baru untuk menampung hasil kejahatan. Sindikat ini menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa pencet ‘like’ pada video YouTube dengan iming-iming komisi Rp 31 ribu per misi.

“Kemudian pelapor ditawari pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Kamis 27 Juni 2024 seperti dilansir detikcom.

Korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu, namun setelah mengirim deposit, uang yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan, menyebabkan korban merugi hingga Rp 806 juta.

Baca Juga:  AKBP Malvino Lanjut Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan di DWP Hari Ini

Fakta Sindikat Penipuan Modus Pencet ‘Like’ di YouTube
1. Beli Rekening Penampungan Rp 500 Ribu
Sindikat penipuan ini turut melakukan praktik jual-beli rekening bank menggunakan data orang lain untuk menampung hasil kejahatan. Mereka menyasar masyarakat ekonomi rendah, mengiming-imingi mereka dengan uang kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk membuka rekening baru.

“Bukan data-data korban penipuan, tetapi data-data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh Tersangka S,” kata Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 29 Juni 2024.

2. Rekening Penampungan Dikirim ke Kamboja
Penipuan ini dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja. Tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 rekening berisi duit kejahatan ke Kamboja. EO dan SM bertugas mengumpulkan rekening penampungan tanpa berhubungan langsung dengan korban.

Baca Juga:  Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan

“Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja,” jelas Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

3. Alasan Rekening Penampung Dikirim ke Kamboja
EO dan SM mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu per rekening yang mereka sediakan. Selain itu, EO juga bertugas mencarikan ponsel baru yang kemudian dikirim ke Kamboja bersama rekening penampungan.

“Rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia,” ungkap Ade. Data untuk pembukaan rekening bukan milik para korban penipuan like YouTube, melainkan data orang lain yang dicari oleh SM berdasarkan koordinasi dengan EO atas arahan D di Kamboja.

Baca Juga:  Polisi Pulangkan 19 Tersangka Aksi Demo Depan DPR, Keluarga Jadi Jaminan

Rekening dan ATM dikirimkan secara fisik melalui jasa pengiriman ekspedisi ke Kamboja agar memudahkan D melakukan transaksi dengan uang hasil kejahatan tersebut.

“Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan m-banking agar memudahkan melakukan transaksi,” terang Ade Safri. “Baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus, jaringan WNI, Kamboja, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Like, Penipuan, Polda Metro Jaya, sindikat, YouTube
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?