JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merasa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan pencapaian dan prestasinya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Jaksa KPK menegaskan bahwa prestasi yang diklaim oleh SYL merupakan bagian dari tugasnya sebagai Menteri.
SYL diketahui dituntut jaksa KPK untuk dipenjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian. Setelah jaksa membacakan tuntutan, SYL menyampaikan protesnya.
Protes SYL
SYL merasa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya dalam menghadapi krisis pangan saat pandemi Covid-19. Menurutnya, dia berperan besar dalam menjaga stabilitas pangan di Indonesia selama masa krisis tersebut.
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia. Pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan,” kata SYL, Jumat 29 Juni 2024.
Selain krisis pangan terkait Covid, SYL juga menyebutkan upayanya dalam mengatasi dampak fenomena El Nino dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
“Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary,” lanjut SYL.
Balasan Menohok Jaksa KPK
Menanggapi protes tersebut, jaksa KPK Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan pencapaian tersebut dalam tuntutannya. Tim jaksa hanya mempertimbangkan perbuatan-perbuatan SYL sebagaimana fakta persidangan selama ini.
“Dapat kami sampaikan, hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar menjadi tugas pokoknya seseorang,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
Meyer menjelaskan bahwa pencapaian yang dilakukan SYL selama menjadi Mentan bukanlah bentuk prestasi, melainkan bagian dari tugasnya sebagai Menteri.
“Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai Menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan. Beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi Menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya,” tutur Meyer.
“Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi,” lanjut Meyer.
Meyer juga menilai prestasi yang diucap SYL itu hanya sekadar klaim. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini.
“Baru keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasehat hukumnya. Silakan nanti kalau mau ditampilkan tersebut, nanti pertimbangan majelis hakim, tentu kita nantikan bersama,” tegasnya. HUM/GIT