MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 29 Juni 2024 3 Min Read
Share
Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Kasdi untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah tindakan Kasdi yang merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan Kasdi yang menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil dari korupsi tersebut.

Baca Juga:  Firli Bahuri Bantah Terima Rp 1,3 M dari Eks Mentan SYL, Polisi Tegaskan Punya Bukti

Jaksa meyakini bahwa Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kasdi
Kasdi didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan tindakan tersebut bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengungkapkan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Atas perbuatan ini, SYL dan lainnya didakwa oleh jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL.

Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa mereka diminta untuk mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk kebutuhan seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil anak, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi juga mengaku kerap dihubungi oleh Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi kebutuhan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Eks Dirjen Minerba Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel
TAGGED: membayar cicilan mobil, membeli makanan secara online, membeli mobil anak, membeli sound system, membiayai pesta ulang tahun cucu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perjalanan ke Brasil dan AS, renovasi kamar anak, Sidang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tuntutan, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?