JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri telah mengungkap bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan, alias Perong, adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada 2016 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, pada Kamis, 20 Juni 2024, sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.
“Kami memiliki bukti yang kuat yang menguatkan tersangka Pegi alias Perong untuk dipidanakan,” ujar Sandi Nugroho. Bukti tersebut termasuk kesaksian yang diperoleh dari para pelaku yang telah dipidana sebelumnya, serta foto Pegi dari tahun 2016 yang menunjukkan keterlibatannya.
Sandi juga menjelaskan bahwa Pegi mencoba membuat identitas baru dengan nama Robi Irawan untuk menyembunyikan dirinya. “Kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Itu juga nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam penyidikan dan di pengadilan,” tambah Sandi.
Polri telah memeriksa 70 saksi, termasuk saksi memberatkan, meringankan, dan ahli, yang semuanya menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku. Berkat bantuan ahli forensik dan ahli IT, penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Pegi.
Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, dan Irwasum Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses sidang.
“Kami mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri jika merasa terintimidasi oleh penyidik,” tutup Sandi.
Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi. Berkas perkara dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pagi ini.
Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. HUM/GIT