MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

Publisher: Redaktur 21 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri telah mengungkap bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan, alias Perong, adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, pada Kamis, 20 Juni 2024, sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.

“Kami memiliki bukti yang kuat yang menguatkan tersangka Pegi alias Perong untuk dipidanakan,” ujar Sandi Nugroho. Bukti tersebut termasuk kesaksian yang diperoleh dari para pelaku yang telah dipidana sebelumnya, serta foto Pegi dari tahun 2016 yang menunjukkan keterlibatannya.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Seperti Apa Sosok Hakim Eman Sulaeman

Sandi juga menjelaskan bahwa Pegi mencoba membuat identitas baru dengan nama Robi Irawan untuk menyembunyikan dirinya. “Kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Itu juga nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam penyidikan dan di pengadilan,” tambah Sandi.

Polri telah memeriksa 70 saksi, termasuk saksi memberatkan, meringankan, dan ahli, yang semuanya menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku. Berkat bantuan ahli forensik dan ahli IT, penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Pegi.

Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, dan Irwasum Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses sidang.

Baca Juga:  Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso Demi PK Kasus 'Kopi Sianida'

“Kami mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri jika merasa terintimidasi oleh penyidik,” tutup Sandi.

Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi. Berkas perkara dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pagi ini.

Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. HUM/GIT

TAGGED: dalang, Eki, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Perong, Polri, Robi Irawan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?