MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

Publisher: Redaktur 21 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri telah mengungkap bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan, alias Perong, adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, pada Kamis, 20 Juni 2024, sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.

“Kami memiliki bukti yang kuat yang menguatkan tersangka Pegi alias Perong untuk dipidanakan,” ujar Sandi Nugroho. Bukti tersebut termasuk kesaksian yang diperoleh dari para pelaku yang telah dipidana sebelumnya, serta foto Pegi dari tahun 2016 yang menunjukkan keterlibatannya.

Baca Juga:  Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap, Polisi Tunggu Kondisi Pulih

Sandi juga menjelaskan bahwa Pegi mencoba membuat identitas baru dengan nama Robi Irawan untuk menyembunyikan dirinya. “Kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Itu juga nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam penyidikan dan di pengadilan,” tambah Sandi.

Polri telah memeriksa 70 saksi, termasuk saksi memberatkan, meringankan, dan ahli, yang semuanya menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku. Berkat bantuan ahli forensik dan ahli IT, penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Pegi.

Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, dan Irwasum Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses sidang.

Baca Juga:  Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

“Kami mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri jika merasa terintimidasi oleh penyidik,” tutup Sandi.

Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi. Berkas perkara dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pagi ini.

Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. HUM/GIT

TAGGED: dalang, Eki, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Perong, Polri, Robi Irawan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?