MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Duit Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Legislator Desak Satgas Bertindak Cepat

Publisher: Redaktur 19 Juni 2024 3 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana terkait judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara hingga mencapai triliunan rupiah. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Satgas Pemberantasan Judi Online segera bertindak dan menjalin komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menangkap jaringan pelaku.

“Uang judi online sejak 2017 hingga kuartal I tahun 2024 nilainya mencapai Rp 500 triliun. Satgas Pemberantasan Judi Online harus mampu berkomunikasi dengan negara-negara yang diduga menjadi tempat penampungan uang judi online Indonesia,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga:  Menkumham Perintahkan Jajaran Tindak Tegas WNA Nakal

“Satgas harus meminta negara-negara tersebut untuk membantu Indonesia dalam menangkap jaringan pelaku judi online di Indonesia,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam. Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Santoso menjelaskan bahwa PPATK telah merilis data mengenai aliran dana terkait judi online yang mencapai sekitar Rp 500 triliun sejak 2017 hingga kuartal I 2024. Ia menegaskan bahwa negara harus segera menghentikan operasi judi online dengan cara apapun.

“Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikan operasi judi online ini bagaimanapun caranya. Karena yang bermain judi online ini umumnya adalah masyarakat bawah yang bermimpi mendapatkan uang besar melalui janji-janji dari judi online ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Nyoblos di TPS 10 Gedung LAN Gambir

Lebih lanjut, Santoso menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu ‘penyakit’ yang harus diperangi karena berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat.

“Sejak masa lalu, judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Perilaku judi berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bernegara,” ungkapnya.

Judi Online Mengalir ke 20 Negara

PPATK sebelumnya mengungkap aliran dana terkait judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara dengan total mencapai triliunan rupiah.

“Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang menerima aliran dana bernilai triliunan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga:  580 Wakil Rakyat Indonesia Periode 2024-2029 di Senayan

Ivan menjelaskan bahwa aliran dana terkait judi online terbanyak ada di negara-negara ASEAN. Saat ini, pihaknya sudah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online yang mengalir ke luar negeri.

“(Terbanyak) di ASEAN. Ada ribuan rekening yang sudah diblokir,” kata Ivan. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Komisi III, DPR RI, Fraksi Demokrat, Ivan Yustiavandana, Jokowi, Judi Online, Kepala PPATK, Menko Polhukam, PPATK, Presiden Joko Widodo, Santoso, Satgas Pemberantasan Judi Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?