MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik Sebut TWK Era Firli Gagalkan Tangkap Harun Masiku, Ini Kata KPK

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 3 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan buronan KPK, Harun Masiku, gagal karena polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada era Firli Bahuri. KPK pun memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

“Karena penyidik masih melakukan proses pencarian tersangka HM (Harun Masiku) sampai dengan saat ini, saya belum bisa memberi tanggapan tentang hal-hal detail terkait proses yang sedang berlangsung, termasuk yang pernah dilakukan,” kata Tessa pada Minggu, 16 Juni 2024.

Tessa menegaskan bahwa penyidik tidak pernah berhenti mencari keberadaan Harun Masiku. Mereka terus menganalisa dan memeriksa segala informasi yang ada terkait buronan tersebut.

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

“Namun sekali lagi, penyidik dan tim tidak pernah berhenti menganalisa dan memeriksa setiap informasi yang masuk, dalam rangka pencarian tersangka HM,” ujarnya.

Sebelumnya, Praswad mengungkapkan bahwa sebanyak 57 pegawai KPK dinonaktifkan melalui TWK. Di antara mereka, termasuk penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid.

Menurut Praswad, Harun Masiku sempat teridentifikasi berada di suatu pulau dan menyamar sebagai guru bahasa Inggris.

“Benar pada awal tahun 2021 tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku. Pada masa tersebut, Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris,” kata Praswad pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Praswad menambahkan bahwa setelah melaporkan keberadaan Harun Masiku, muncul penonaktifan pegawai melalui TWK. Ia menduga TWK adalah upaya untuk menggagalkan penangkapan Harun Masiku.

“Setelah dilaporkan tersebut tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru,” jelasnya.

Praswad mencurigai bahwa TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, termasuk kasus Harun Masiku.

“Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku. Pada kondisi inilah, saya tidak percaya pimpinan KPK memang mau menangkap Harun Masiku karena pada saat akan ditangkap di masa lalu pun, malah pimpinan KPK menerapkan TWK dengan penonaktifan pegawai sesegera mungkin. Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Tak Lagi Kedinginan Saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Wahyu telah diadili dan sudah bebas bersyarat dari penjara, sementara Harun masih menjadi buronan. HUM/GIT

TAGGED: buronan KPK, Firli Bahuri, Harun Masiku, Jubir KPK, Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, Tes Wawasan Kebangsaan, Tessa Mahardhika, TWK, UU KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?