JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus baru yang berkaitan dengan judi online, yakni transaksi jual beli rekening.
Awalnya, PPATK menginformasikan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Meski demikian, angka kasus judi online terus meningkat, yang disebabkan oleh modus operandi menjual rekening.
“Upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK terus dilakukan pemblokiran, tapi seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah. Selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online, masih ditemukan juga orang menjual rekening, ini juga salah satu faktornya,” kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu 15 Juni 2024.
Ketika ditanya apakah modus jual beli rekening ini digunakan untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak memberikan penjelasan rinci. Namun, ia menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online sangat beragam.
“Ya, macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini,” ujarnya.
Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan oleh PPATK, Natsir menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes. Saat ini, 5.000 rekening yang diblokir tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Sejauh ini nggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan, selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik yang bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK,” jelas Natsir. HUM/GIT