MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekarang Bikin Paspor Lebih Mudah, Bisa Lewat Handphone melalui Aplikasi M Paspor

Publisher: Admin 14 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus menunjukkan aplikasi M-Paspor bersama kakanim lama Andro Eka Putra disaksikan Kakanim Madiun yang baru Gilang Danurdara saat sertijab, kemarin. 
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus menunjukkan aplikasi M-Paspor bersama kakanim lama Andro Eka Putra disaksikan Kakanim Madiun yang baru Gilang Danurdara (kiri) saat pisah sambut, kemarin. 
Ad imageAd image

MADIUN, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Madiun tak perlu bingung saat hemdak membuat paspor. Sekarang, membuat paspor jauh lebih mudah melalui aplikasi M Paspor. Imigrasi Madiun, resmi melaunching aplikasi M-Paspor, Kamis, 13 Juni 2024.

Adanya aplikasi itu membuat warga yang akan mengurus paspor dipastikan tak akan lagi ribet. Pasalnya, pelayanan keimigrasian itu bisa dijangkau hanya dengan handphone atau smartphone dan bisa dilakukan dimanapun.

Diketahui, aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru, dan penggantian paspor secara online.

“Masyarakat bisa membuka aplikasi untuk mendaftarkan antrian permohonan paspor, langsung secara otomatis terbuka seluruh kuota, yang ada di sembilan Kantor Imigrasi di Jawa Timur,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus.

Baca Juga:  Sosialisasikan Dampak Bullying, Kemenkumham Jatim Beri Penyuluhan Pelajar

Kata Herdaus, para pemohon pembuatan paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri, dengan cara mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat memilih tanggal, waktu, hingga tempat pembuatan paspor sendiri.

Pun, jumlah kuota yang ditampilkan bukan hanya di kantor imigrasi maupun unit di dalamnya, tapi juga layanan serupa yang ada di Mall Pelayanan Publik.

“Masyarakat bisa melihat ketersediaan kuota di suatu wilayah, karena didalam aplikasi itu tersaji dengan jelas di wilayah terdekat,” jelasnya.

Herdaus mengungkapkan, pengembangan aplikasi M-Paspor akan dilakukan secara bertahap, dan nantinya akan menjadi batu loncatan. Ke depannya, aplikasi ini akan diberlakukan secara nasional, guna menyampaikan informasi yang akurat.

Baca Juga:  Keren, Buka Pelatihan Konveksi di Rutan Gresik, Warga Binaan Hasilkan Celana Tactical dan Baju Chef

“Kalau misalnya ada keluhan-keluhan terhadap antrian paspor suatu unit sudah penuh, kami bisa memberikan informasi ternyata ada juga beberapa tempat yang masih kosong,” kata dia.

Dengan diluncurkannya aplikasi ini, Herdaus berharap, tak ada lagi alasan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan dan kesempatan, untuk mendapatkan haknya di dalam antrian paspor.

Terutama bagi orang yang mobilitasnya tinggi, ketika membuka aplikasi ini, bisa melihat dimana tempat yang kosong. “Dimanapun mereka berada di situlah yang akan dituju,” tutup Herdaus. HUM/CAK

TAGGED: Andro Eka Putra, Bikin Paspor Lebih Mudah, Gilang Danurdara, Herdaus, Kemenkumham Jatim, M-Paspor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?