MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rubicon Eks Mario Dandy Akhirnya Laku Usai Turun Harga 3 Kali

Publisher: Redaktur 12 Juni 2024 3 Min Read
Share
Jeep Rubicon yang dulu dipunyai terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy, laku dilelang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Akhirnya, Jeep Rubicon yang dulu dimiliki oleh terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy, laku dilelang. Kendaraan ini terjual seharga Rp 725 juta.

Jeep ini pernah menjadi sorotan publik terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy ini diproduksi pada 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.

Kondisi bagian luar mobil masih mulus dengan tulisan “Rubicon” di samping mobil berwarna merah. Mobil macho ini juga dilengkapi ban serep di bagian belakang. Interiornya dilengkapi dengan jok kulit warna hitam, hampir seluruh bagian dalam dan luar mobil berwarna hitam.

Awalnya, Jeep tersebut dilelang sejak 19 April 2024 dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Karena belum laku terjual, harga limitnya turun menjadi Rp 700 juta dan dilelang kembali pada 20 Mei 2024.

Baca Juga:  Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Dedy Mandarsyah Disebut dalam OTT KPK

Namun, harga tersebut belum menarik pembeli, sehingga harga limit diturunkan lagi menjadi Rp 600 juta. Lelang dimulai pada 4 Juni hingga 11 Juni, dan akhirnya laku terjual dengan harga Rp 725 juta.

“Sudah laku Rp 725 juta,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo pada Selasa, 11 Juni 2024. Namun, Kejari Jaksel belum mengungkapkan siapa pemenang lelang Jeep Rubicon Wrangler tersebut. Hasil lelang ini akan diberikan kepada korban, David Ozora.

Duit Lelang Buat David Ozora

Jeep Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy akhirnya laku dilelang senilai Rp 725 juta. Hasil lelang tersebut akan digunakan sebagai restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

“Iya, untuk korban,” kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Selasa, 11 Juni 2024.

Mario Dandy, yang menganiaya David Ozora, telah divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar.

Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy, bersama dengan terdakwa lain, melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora. Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Restitusi Rp 25 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK sebesar Rp 120 miliar.

Hakim menyatakan tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan membuat perhitungan sendiri. Restitusi ini mencakup biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan biaya lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Hakim juga menilai bahwa penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan bahwa hukuman pembayaran restitusi akan terus melekat pada Mario Dandy dan bahwa David bisa mengajukan gugatan perdata terkait restitusi ini. HUM/GIT

TAGGED: David Ozora, Haryoko Ari Prabowo, Jeep Rubicon, Jeep Rubicon Wrangler, Kepala Kejari Jaksel, laku dilelang, mario dandy, Penganiayaan, Restitusi, Terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Ira Puspadewi Bebas lewat Rehabilitasi Presiden dan Ungkap Beratnya Malam di Penjara
30 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah

Hukum

Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

Peristiwa

Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting

Peristiwa

Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?