MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya

Publisher: Redaktur 28 Mei 2024 4 Min Read
Share
Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, tidak mengakui memiliki tas Dior yang disita KPK dari dalam kamarnya saat penggeledahan di rumah dinas (rumdin) SYL. Ayun mengaku berada di Spanyol saat penggeledahan berlangsung.

“Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Saya di Spanyol bersama Pak Menteri,” jawab Ayun.

Jaksa lalu menanyakan terkait pembelian tas Dior. Ayun mengatakan tidak pernah meminta atau membeli tas Dior.

“Saksi pernah meminta baik langsung maupun melalui Panji atau Ubaid pembelian tas Dior?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Ayun.

“Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk Ibu dan Pak Menteri,” kata jaksa.

“Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta,” jawab Ayun.

Baca Juga:  Dinamika Pimpinan KPK Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jaksa kemudian menunjukkan foto tas Dior yang disita KPK. Ayun mengatakan tas itu bukan miliknya.

“Kami tunjukkan kalau begitu ya. Ini di rumah yang saksi tinggali ada tas Dior, ini tas Dior siapa? Kalau memang tidak pernah,” tanya jaksa.

“Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokkan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?” lanjut jaksa.

“Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini,” jawab Ayun.

“Tidak pernah?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Ayun.

Jaksa mengatakan tas Dior itu ditemukan di kamar Ayun saat penggeledahan KPK. Namun, lagi-lagi Ayun tidak mengakui memiliki tas tersebut.

“Walaupun penggeledahan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu,” timpal jaksa.

Baca Juga:  Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri, Total Sudah Tiga Kali Sejak 2023

“Iya, saya tidak pernah punya yang begini Pak,” jawab Ayun.

Sebelumnya, mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Kiky mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk membeli tas Dior.

“Selain itu, ada lagi? Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja. Apa lagi?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 6 April 2024.

“Pembelian tas, Pak,” jawab Kiky.

“Tas apa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri,” jawab Kiky.

Kiky mengatakan tas Dior itu untuk SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Permintaan tas Dior itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji.

Baca Juga:  KPK Bantah Pemeriksaan Yasonna di Kasus Harun Masiku Politis

“Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?” tanya jaksa.

“Itu Panji, Pak,” jawab Kiky.

Jaksa lalu menanyakan nilai dua tas Dior untuk SYL dan istrinya tersebut. Kiky mengatakan nilai dua tas tahun 2023 itu mencapai Rp 105 juta.

“Nilainya berapa?” tanya jaksa.

“Rp 105 juta Pak,” jawab Kiky.

“Ini tasnya pernah tahu?” tanya jaksa.

“Kalau tasnya saya nggak pernah lihat, Pak,” jawab Kiky.

“Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?” tanya jaksa.

“Rp 105 juta,” jawab Kiky.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Ayun Sri Harahap, Istri mantan Menteri Pertanian, KPK, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tas dior
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?