MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya

Publisher: Redaktur 28 Mei 2024 4 Min Read
Share
Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, tidak mengakui memiliki tas Dior yang disita KPK dari dalam kamarnya saat penggeledahan di rumah dinas (rumdin) SYL. Ayun mengaku berada di Spanyol saat penggeledahan berlangsung.

“Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

“Saya di Spanyol bersama Pak Menteri,” jawab Ayun.

Jaksa lalu menanyakan terkait pembelian tas Dior. Ayun mengatakan tidak pernah meminta atau membeli tas Dior.

“Saksi pernah meminta baik langsung maupun melalui Panji atau Ubaid pembelian tas Dior?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Ayun.

“Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk Ibu dan Pak Menteri,” kata jaksa.

“Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta,” jawab Ayun.

Baca Juga:  KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dengan Jet Pribadi Kaesang

Jaksa kemudian menunjukkan foto tas Dior yang disita KPK. Ayun mengatakan tas itu bukan miliknya.

“Kami tunjukkan kalau begitu ya. Ini di rumah yang saksi tinggali ada tas Dior, ini tas Dior siapa? Kalau memang tidak pernah,” tanya jaksa.

“Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokkan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?” lanjut jaksa.

“Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini,” jawab Ayun.

“Tidak pernah?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Ayun.

Jaksa mengatakan tas Dior itu ditemukan di kamar Ayun saat penggeledahan KPK. Namun, lagi-lagi Ayun tidak mengakui memiliki tas tersebut.

“Walaupun penggeledahan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu,” timpal jaksa.

Baca Juga:  Hasto Baru Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Lama Kena Sorotan

“Iya, saya tidak pernah punya yang begini Pak,” jawab Ayun.

Sebelumnya, mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Kiky mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk membeli tas Dior.

“Selain itu, ada lagi? Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja. Apa lagi?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 6 April 2024.

“Pembelian tas, Pak,” jawab Kiky.

“Tas apa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri,” jawab Kiky.

Kiky mengatakan tas Dior itu untuk SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Permintaan tas Dior itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji.

Baca Juga:  Ketua KPK Bantah Pergantian Ali Fikri dari Posisi Jubir Mendadak

“Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?” tanya jaksa.

“Itu Panji, Pak,” jawab Kiky.

Jaksa lalu menanyakan nilai dua tas Dior untuk SYL dan istrinya tersebut. Kiky mengatakan nilai dua tas tahun 2023 itu mencapai Rp 105 juta.

“Nilainya berapa?” tanya jaksa.

“Rp 105 juta Pak,” jawab Kiky.

“Ini tasnya pernah tahu?” tanya jaksa.

“Kalau tasnya saya nggak pernah lihat, Pak,” jawab Kiky.

“Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?” tanya jaksa.

“Rp 105 juta,” jawab Kiky.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Ayun Sri Harahap, Istri mantan Menteri Pertanian, KPK, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tas dior
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?