JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Rencananya, Jaksa KPK akan menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi dalam persidangan lanjutan pada Senin, 27 Mei 2024.
“Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran dana terkait kasus ini. Salah satunya untuk keperluan Partai NasDem. Selain itu, para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi juga mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL, seperti sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon, hingga sapi kurban.
Para pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. Kini, jaksa mengatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi pekan depan.
Mengenai pemanggilan anggota keluarga SYL sebagai saksi persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mereka bisa saja menolak bersaksi untuk SYL. Namun, istri, anak, dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL; ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (Anggota DPR Indira Chunda Thita),” kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.
“Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Apabila ada yang menggunakan hak untuk mengundurkan diri, silakan saja dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dia berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan. Meyer mengatakan keluarga SYL perlu didengar kesaksiannya terkait penggunaan uang.
“Kami berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat. Sehingga pada minggu depan, kami sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarga dan orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo serta dari pihak partai,” ujarnya. HUM/GIT