JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai saksi. Wisnu mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan oleh SYL sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.
Hal ini diungkapkan Wisnu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024. Jaksa awalnya menanyakan apakah ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan.
“Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.
“Oh, ada pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa Nayunda sebenarnya menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, yang juga merupakan Anggota DPR dari Fraksi NasDem. Gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” ujar Wisnu.
“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu saat proses penyidikan di KPK. Wisnu menjelaskan bahwa dirinya tahu Nayunda dititipkan sebagai pegawai honorer Kementan melalui Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11 ‘Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021, SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina,” ucap jaksa membacakan BAP Wisnu.
“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, Pak. Tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun sebelum akhirnya diberhentikan karena tidak pernah lagi ke kantor. Nayunda hanya datang ke kantor dua kali dan ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.
“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.
“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT