MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Titip Nayunda Jadi Honorer: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Setahun Ngantor 2 Kali

Publisher: Redaktur 21 Mei 2024 3 Min Read
Share
Nayunda Nabila.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai saksi. Wisnu mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan oleh SYL sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.

Hal ini diungkapkan Wisnu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024. Jaksa awalnya menanyakan apakah ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan.

“Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan

“Oh, ada pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa Nayunda sebenarnya menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, yang juga merupakan Anggota DPR dari Fraksi NasDem. Gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” ujar Wisnu.

“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Wisnu.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu saat proses penyidikan di KPK. Wisnu menjelaskan bahwa dirinya tahu Nayunda dititipkan sebagai pegawai honorer Kementan melalui Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Memanas, KPK Periksa Anggota DPRD Mathur Husyairi

“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11 ‘Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021, SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina,” ucap jaksa membacakan BAP Wisnu.

“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, Pak. Tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita,” ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun sebelum akhirnya diberhentikan karena tidak pernah lagi ke kantor. Nayunda hanya datang ke kantor dua kali dan ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

Baca Juga:  Kesaksian Penyidik KPK: Nomor 'Sri Rejeki Hastomo' Dihubungkan ke Hasto Kristiyanto

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Kementan, KPK, Nayunda Nabila, pegawai honorer, Penyanyi dangdut, protokoler, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?