MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

Publisher: Redaktur 20 Mei 2024 2 Min Read
Share
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menggeledah sebuah rumah di daerah Parepare, Sulawesi Selatan. Rumah yang digeledah milik Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif.

“Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 19 Mei 2024.

Penggeledahan dilakukan hari ini (Minggu, red). Lokasi penggeledahan berada di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Ali mengatakan penggeledahan di rumah M Hatta terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:  PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

“(Lokasi) penggeledahan rumah MH,” ujar Ali.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah adik SYL di Makassar. KPK menyita dokumen hingga barang elektronik terkait kasus yang menjerat SYL.

“Tim Penyidik kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Mei 2024.

“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” tambahnya.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, eks pejabat kementan, Jalan Bumi Harapan, Kabag Pemberitaan KPK, Kecamatan Bacukiki Barat, Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, Muhammad Hatta, Parepare, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Headlines

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?