MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janggalnya Harta Eks Pejabat Bea Cukai Menjadi Sorotan KPK

Publisher: Redaktur 17 Mei 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan memanggil Rahmady untuk menelusuri asal usul kekayaannya yang dianggap tidak wajar.

“Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan itu nggak masuk di akal,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.

Pahala menambahkan, Rahmady juga memiliki saham di sebuah perusahaan yang akan diselidiki oleh tim LHKPN KPK. “Kita akan klarifikasi dan nantinya kami sampaikan hasilnya. Ini juga terkait aturan baru Menteri Keuangan mengenai pegawai Kemenkeu yang memiliki investasi atau saham di perusahaan lain,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui istri Rahmady menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan pejabat tersebut. “Kita akan klarifikasi karena istrinya ini Komisaris Utama. Nama PT-nya belum disebut, nanti kita lihat,” tambah Pahala.

LHKPN Rahmady Effendy
KPK akan memanggil Rahmady pekan depan untuk klarifikasi asal-usul kekayaannya. Menurut laman LHKPN KPK, Rahmady terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Februari 2023 untuk periode tahun 2022. Total hartanya mencapai Rp 6,3 miliar, terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan di Semarang dan Jawa Tengah senilai Rp 900 juta.
2. Dua mobil dan satu motor senilai Rp 343 juta.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 3,284 miliar.
4. Surat berharga dan kas serta setara kas masing-masing senilai Rp 520 juta dan Rp 645,090 juta.
5. Harta lainnya senilai Rp 703 juta.
6. Tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga:  Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan China di Bali

Rahmady Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean dari jabatannya. Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, menuding Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di LHKPN.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pemeriksaan internal menemukan adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady.

“Pembebastugasan ini efektif sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Nirwala, Senin, 13 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Pahala Nainggolan, pejabat, Rahmady Effendy Hutahaean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?