MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi

Publisher: Redaktur 2 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Presiden Prabowo Subianto meminta potongan tarif ojek online di bawah 10 persen dan langsung direspons Gojek serta Grab dengan kesiapan berkoordinasi dan mengkaji aturan pemerintah, Sabtu 2 Mei 2026.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, GoTo tengah melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan terkait kebijakan potongan tarif tersebut.

Baca Juga:  KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelasnya.

Sementara itu, Grab Indonesia juga menyatakan menghormati arahan Presiden Prabowo terkait kebijakan tersebut.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk dipelajari lebih lanjut.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh. Kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan struktur komisi tersebut merupakan langkah mendasar dalam sistem platform digital.

Baca Juga:  Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Serangan, Tiga Gugur

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini mampu melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga, serta keberlanjutan industri,” ucapnya.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Presiden Prabowo menegaskan keberpihakannya kepada pengemudi ojol.

“Kalian minta 10 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut dukungan dari massa buruh yang hadir dalam kegiatan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: aplikator ojol, driver ojol, ekonomi digital, Gojek, grab indonesia, kebijakan pemerintah, may day 2026, perpres ojol, potongan tarif, Prabowo Subianto, tarif ojol, transportasi online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran
1 November 2026
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
1 November 2026
PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi
1 November 2026
Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan
1 November 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran
1 November 2026
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
1 November 2026
PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi
1 November 2026
Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan
1 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran

Hukum

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Politik

PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi

Hukum

Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?