JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) masih menunggu usulan para anggota DPR RI berkaitan dengan persoalan lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MKD DPR menyebut terbuka kemungkinan untuk memanggil kelima pimpinan Komisi IV DPR tersebut.
“DPR masih reses ya, nanti masuk tanggal 15 Mei. Kita lihat di rapim ada nggak muncul permintaan dari kawan-kawan, termasuk pada saat pleno. Kan setiap permulaan masa sidang itu ada rapim, ada pleno MKD, nah kalau misal ada permintaan walaupun tidak ada pengaduan, ya bisa saja,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Trimedya Panjaitan, Rabu, 1 Mei 2024.
Dia memastikan kemungkinan dipanggilnya para pimpinan Komisi IV DPR itu semakin besar ketika persoalan ini semakin ramai mencuat di publik. Meski begitu, dia merasa persoalan ini belum terlalu banyak dibahas oleh publik.
“Apa lagi seandainya pemberitaan ramai, bisa saja MKD memanggil Pimpinan Komisi IV DPR yang disebutkan di dalam persidangan, oh iya, kita lihat usulannya, kalau pemberitaannya saya lihat masih biasa saja, belum terlalu,” imbuhnya.
Lebih jauh, Trimedya justru menyoroti sikap SYL yang memakai anggaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadinya. Dia mempertanyakan tindakan SYL tersebut.
“Karena banyak kan ya dari mulai biaya sunatan, apa segala macam, seakan-akan Kementan itu perusahaan pribadi dari Menteri Pertanian, semua beban keluarga dibebankan kepada Kementerian Pertanian, padahal di perusahaan pribadi nggak bisa seenaknya seperti itu, karena ada laporan keuangan terkait pajak, ini kan langsung dia buat seperti itu,” ujar dia.
Selain itu, anggota Komisi III DPR ini juga menunggu KPK bergerak terkait persoalan THR untuk pimpinan Komisi IV DPR ini. Dia memastikan MKD DPR akan menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat kalau dari sisi penegak hukum, kalau KPK biasanya mendalami dulu nanti. Iya kita lihat kalau ada usulan, biasanya kalau semakin ramai dalam pemberitaan, mempercepat proses pemanggilannya,” tutur dia.
THR untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 29 April 2024. BAP itu dibacakan jaksa KPK setelah Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.
“Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia,” pinta jaksa.
“Silakan,” jawab ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Baik. Terima kasih, Yang Mulia. ‘Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan emboss logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI.
Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022’,” kata jaksa saat membacakan BAP Arief.
BAP itu menerangkan Arief membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022. Dalam BAP itu juga diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
“Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta,” bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa. HUM/GIT