MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta

Publisher: Redaktur 24 April 2024 3 Min Read
Share
Chandrika Chika dan 5 orang temannya di Polres Jakarta Selatan, ditangkap karena kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 orang selebgram yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari keenam selebgram tersebut adalah Chandrika Chika.

Berikut adalah 6 fakta terkait penangkapan enam selebgram tersebut. Kasatreskoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras didampingi Kanitreskoba AKP Tasyuri, merilis informasi mengenai penangkapan ini pada Selasa, 23 April 2024 malam:

1. Identitas 6 Selebgram
Keenam selebgram ini ditangkap di sebuah hotel di daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024, pukul 23.00 WIB. Salah satu di antara mereka adalah presenter dan selebgram terkenal, Chandrika Chika.

“Inisial mereka adalah AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Dan yang benar-benar CK adalah Chandrika Chika,” ungkap AKP Rezka Anugras di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga:  Ibra Azhari Ditangkap Lagi karena Narkoba untuk Keenam Kalinya: Mengulik Jejak Hukumnya

Selain itu, HJ dikenal sebagai Herli ‘Jeixy’ Juliansah, yang merupakan seorang pro player game e-sport.

2. Barang Bukti
AKP Rezka Anugras menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggunaan narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pods vape atau rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja. Isi dari liquid pods tersebut adalah ganja,” kata AKP Rezka Anugras.

3. Hasil Tes Urine
AKP Rezka Anugras juga menyebutkan bahwa tidak semua dari mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Salah satu yang positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine adalah Chandrika Chika.

Baca Juga:  Potret Virgoun dengan Tangan Diborgol dan Berbaju Tahanan

“Dari hasil tes urine, empat orang positif mengonsumsi ganja dan 2 orang positif mengonsumsi metamfetamin. Mereka yang positif ganja adalah AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Sedangkan yang positif metamfetamin adalah HJ (Herli Juliansyah), BB,” jelasnya.

4. Kegiatan Kumpul-kumpul Pakai Narkoba
Menurut polisi, keenam selebgram ini merupakan grup pertemanan yang biasa berkumpul bersama.

“Mereka adalah grup pertemanan yang sering berkumpul di tempat tersebut. Mereka menggunakan (rokok elektrik berisi cairan ganja) secara bergantian,” ujar AKP Rezka Anugras.

5. Alasan Penggunaan Narkoba oleh Chandrika Chika dan 5 Temannya
Polisi menjelaskan bahwa penggunaan ganja di lingkungan Chandrika Chika dianggap sebagai hal yang biasa. Mereka juga tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkoba.

Baca Juga:  Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro

“Ketika kami bertanya kepada para tersangka, tidak ada tujuan khusus dalam penggunaan narkoba seperti untuk doping atau tujuan lainnya,” ungkap AKP Rezka Anugras.

“Namun, karena pergaulan mereka dan seringnya menggunakan narkoba dalam lingkungan yang sama, hal ini dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka,” tambahnya.

6. Status Hukum
AKP Rezka Anugras memastikan bahwa Chandrika Chika dan 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menggunakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: AKP Rezka Anugras, cairan narkotika jenis ganja, Chandrika Chika, Kasatreskoba, Narkoba, pods vape, Polres Jakarta Selatan, rokok elektrik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Imigrasi Tangerang Lampaui Target PNBP, Inovasi Layanan Keimigrasian Makin Gesit
16 Juli 2025
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
16 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu
16 Juli 2025
Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia
16 Juli 2025
Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik
16 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia
16 Juli 2025
Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik
16 Juli 2025
Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek
16 Juli 2025
Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda
16 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal
14 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Imigrasi

Imigrasi Tangerang Lampaui Target PNBP, Inovasi Layanan Keimigrasian Makin Gesit

Imigrasi

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu

Kejaksaan

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?