MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA Kasus Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan, Kemenkumham Kalbar Dukung Pro Justitia

Publisher: Admin 18 April 2024 2 Min Read
Share
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad memimpin penyerahan tahap dua tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad memimpin penyerahan tahap dua tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ad imageAd image

PONTIANAK, Memoindonesia.co.id -Seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 18 April 2024. Penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat.

MBR merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melakukan penyidikan keimigrasian berdasarkan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto pada 2 November 2023 lalu.

Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad yang didampingi juga oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hanafi dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang dan JFU pada Divisi Keimigrasian.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Senpi Rakitan dan Narkotika

“Berdasarkan hasil penyidikan melalui keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti bahwa tersangka MBR memenuhi unsur-unsur tindak pidana Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Hajar.

Tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak beserta dengan barang bukti. Sebelumnya tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Pontianak sejak 19 Februari 2024.

Kejaksaan Negeri Pontianak bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Budi Susilo selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan,

“Bahwa selanjutnya tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur untuk selanjutnya diperiksa dan diberikan keputusan hukum yang tetap,” ujar Budi.

Baca Juga:  BNNP Jatim Amankan dan Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Tiga Kurir Diringkus di Surabaya

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses penyidikan ini.

“Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan uphold the principle of pro justitia,” ujar Tito. HUM/ALF

TAGGED: Hajar Aswad, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kemenkumham Kalimantan Barat, Narkotika, Tindak Pidana Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?