MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA Kasus Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan, Kemenkumham Kalbar Dukung Pro Justitia

Publisher: Admin 18 April 2024 2 Min Read
Share
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad memimpin penyerahan tahap dua tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad memimpin penyerahan tahap dua tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ad imageAd image

PONTIANAK, Memoindonesia.co.id -Seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 18 April 2024. Penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat.

MBR merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melakukan penyidikan keimigrasian berdasarkan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto pada 2 November 2023 lalu.

Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad yang didampingi juga oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hanafi dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang dan JFU pada Divisi Keimigrasian.

Baca Juga:  Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Berdasarkan hasil penyidikan melalui keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti bahwa tersangka MBR memenuhi unsur-unsur tindak pidana Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Hajar.

Tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak beserta dengan barang bukti. Sebelumnya tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Pontianak sejak 19 Februari 2024.

Kejaksaan Negeri Pontianak bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Budi Susilo selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan,

“Bahwa selanjutnya tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur untuk selanjutnya diperiksa dan diberikan keputusan hukum yang tetap,” ujar Budi.

Baca Juga:  Ini Capaian Luar Biasa Imigrasi Batam di Tahun 2024, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses penyidikan ini.

“Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan uphold the principle of pro justitia,” ujar Tito. HUM/ALF

TAGGED: Hajar Aswad, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kemenkumham Kalimantan Barat, Narkotika, Tindak Pidana Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025
Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
15 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Korupsi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Nasional

Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo

Nasional

Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?