MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Administrasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA China Bermasalah

Publisher: Admin 18 April 2024 2 Min Read
Share
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan (kiri) ikut memimpin pendeportasian 3 WNA China bersama anggota di Bandara Internasional Juanda.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan (kiri) ikut memimpin pendeportasian 3 WNA China bersama anggota di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Meski masih dalam suasana libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah hingga cuti bersama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, tak lelah untuk terus memperketat pengawasan terhadap orang asing. Keseriusan itu dibuktikan dengan menangkap 3 orang Warga Negara China yang terbukti melanggar Administrasi Keimigrasian, Senin, 8 April 2024 lalu.

Ketiga Warga Negara Asing tersebut berinisial PC (37 ), BH (38)  dan BC (31) ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu Perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri Kabupaten Gresik.

“Pada saat pemeriksaan petugas kami mendapati 3 orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki, ” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.

Baca Juga:  Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia Buat Keributan, Kakanim Blitar Arief: Sudah Kita Pulangkan Demi Menjaga Keamanan

Akibat dari perbuatannya tersebut ketiga orang tersebut harus harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis, 18 April 2024) melalui Bandara Internasional Juanda.

“Sebanyak 8 orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini,” imbuh alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 didampingi Kasi Inteldakim, Arief Satriawan.

Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf (a dan f) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HUM/BOY

TAGGED: Arief Satriawan, Deportasi, Idul Fitri 1445 H, Imigrasi Tanjung Perak, Kabupaten Gresik, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu Bali, 5 WNA Overstay Diamankan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis

Hukum

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan

Hukum

153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Hukum

Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?