MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPP Gagal Tembus 4%, PDI-P Dapat Durian Runtuh 3 Kursi DPR RI dari Jatim

Publisher: Redaktur 21 Maret 2024 5 Min Read
Share
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 selesai. Ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4% sehingga dinyatakan lolos parlemen, kecuali PPP dan PSI.

Rekapitulasi bak durian runtuh untuk PDI-P di Jatim . Sebab, tiga kursi DPR RI yang diraih PPP di Jatim kini ‘dilimpahkan’ ke PDI-P.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, PPP jika menembus 4 persen maka akan mendapat 3 kursi DPR RI di Jatim. Pertama dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso).

PPP berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim III atas nama caleg nomor urut 7 SY Anas Tahir. Anas Tahir meraih suara 49.348 di Dapil Jatim III dan PPP berhasil meraih kursi nomor urut ke-5.

Namun, dengan gagalnya PPP menembus 4 persen, maka kursi PPP akan diganti oleh kursi kedua milik caleg internal PDI-P yakni Ina Ammania.

Caleg PDI-P nomor urut 3 ini meraih 60.265 suara dan menjadi caleg dengan suara terbesar kedua di internal PDI-P di Dapil Jatim III. PDI-P yang meraih 300.958 suara otomatis mengisi kursi ke-7 di Dapil Jatim III usai PPP gagal menembus 4%.

Baca Juga:  Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

PPP juga akan kehilangan kursinya di Dapil Jatim VIII (Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Madiun). Putri Bupati Jombang Mundjidah Wahab yakni Ema Ummiyatul Chusnah.

Ning Ema, sapaan akrabnya meraih 65.393 suara di Dapil Jatim VIII. Secara total PPP meraih 116.554 suara dan menempati kursi ke-10 atau kursi terakhir dari Dapil Jatim VIII.

Namun, dengan gagalnya PPP menembus 4%, secara otomatis kursi PPP akan digantikan oleh PDI-P untuk kursi keduanya di Dapil Jatim VIII.

PDI-P meraih total 327.921 suara dan berhak meraih dua kursi di Dapil Jatim VIII. Kursi kedua PDIP diraih oleh anak Eros Djarot yakni Banyu Biru Djarot yang meraih 54.325 suara.

Nasib serupa juga dialami PPP di Dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan). PPP akan kehilangan satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim IX usai gagal menembus 4%.

Baca Juga:  Bapas Surabaya Ajak Masyarakat Cegah Kejahatan Anak dan Remaja

Caleg PPP yang lolos dari Dapil Jatim XI adalah Achmad Baidowi. Awiek, sapaan akrabnya meraih suara 359.189 di Dapil Jatim XI. Secara total PPP meraih 408.402 suara di Dapil Jatim XI.

Karena tidak mencapai 4%, kursi PPP akan digantikan oleh kursi kedua PDI-P di Dapil Jatim XI. Caleg PDI-P yang meraih kursi DPR RI itu ialah Ansari.

Ansari meraih 76.907 suara di Dapil Jatim XI. Secara total PDI-P meraih 659.980 suara di Dapil Jatim XI.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans suara PPP yang hilang,” sambung dia.

Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” paparnya.

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dapil Jatim III, Dapil Jatim VIII, Dapil Jatim XI, Gagal Tembus 4 %, Jatim, PDI-P, Pileg 2024, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Hukum

Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang

Jawa Timur

Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal

Hukum

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?